Sukses

PPATK Bekukan Rekening Terkait Investasi Ilegal Rp 150 Miliar, Ada Potensi Membengkak

PPATK kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dan investor ke berbagai pihak yang diduga menjajakan produk investasi ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan rekening terkait investasi ilegal senilai Rp 150 miliar. Namun ada indikasi nilai yang lebih besar dari angka yang telah dibekukan terkait investasi ilegal tersebut.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, Natsir Kongah belum menyebut taksiran angka yang katanya lebih besar tersebut. ia meyakinkan guna menelusuri hal itu, PPATK masih melakukan pendalaman.

“Masih dalam proses,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Senin (7/3/2022).

Informasi, pembekuan transaksi yang dilakukan ini sejalan dengan ramainya penipuan berkedok investasi yang dilakukan sejumlah influencer atau crazy rich. Sebelumnya PPATK juga telah melakukan pemblokiran transaksi dari terduga pelaku.

Natsir menyebut, peran PPATK dalam mengungkap dugaan adanya tindakan pencucian uang adalah dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Baru setelah itu masuk ke ranah peradilan.

“Kita membantu pada proses penyelidikan dan penyidikan, selanjutnya penyidik yg menindaklanjuti kepada proses peradilan,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Blokir Transaksi

PPATK kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dan investor ke berbagai pihak yang diduga menjajakan produk investasi ilegal. Transaksi yang diblokir mencapai Rp 150,4 miliar.

‘’Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai Sebesar Rp 150,4 M dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),’’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (7/3/2022).

Namun, Ivan tak merinci pemblokiran ini terkait dengan kasus crazy rich yang terseret investasi bodong dan diduga melakukan pencucian uang.

Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 202 M yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.

Ivan menaksir jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

a menyebut PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Kemudian, akan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.