Sukses

Perluas Pasar dan Majukan Usaha, KKP Dorong Pedagang Ikan di Tasikmalaya Bentuk Koperasi

Di era modern saat ini, penting bagi para pedagang ikan air tawar untuk tidak lagi berusaha sendiri-sendiri dalam memasarkan ikan namun membangun ekosistem bisnis dalam bentuk koperasi.

Liputan6.com, Jakarta Keberpihakan kepada pedagang ikan skala mikro kecil terus ditunjukkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), KKP mendorong pedagang ikan di Pasar Ikan Bersih Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat untuk berkoperasi.

"Kita dorong dan dampingi para pedagang ikan di Pasar Ikan Bersih Padakembang untuk berkoperasi," kata Direktur Jenderal PDSPKP, Artati Widiarti di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Menurut Artati Widiarti, koperasi menjadi salah satu solusi agar para pedagang ikan bisa mengakses pembiayaan dalam memajukan usahanya. Termasuk dalam bidang pemasaran, para pedagang akan lebih luwes mengakses pasar jika mereka sudah berbentuk koperasi, seperti melakukan kerja sama dengan ritel dan sebagainya.

"Pembiayaan dan pemasaran dapat diatasi melalui koperasi, jadi ini solusi yang kita hadirkan dan bukti keberpihakan pemerintah," sambungnya.

Dalam sebuah kegiatan edukasi di Tasikmalaya, Rabu (2/3), Direktur Usaha dan Investasi Ditjen PDSPKP, Catur Sarwanto dia menjelaskan agar para pedagang ikan air tawar untuk tidak lagi berusaha sendiri-sendiri dalam memasarkan ikan namun membangun ekosistem bisnis dalam bentuk koperasi.

"Kita jelaskan pentingnya koperasi dan bagaimana manfaatnya, semoga dengan begitu para pedagang ikan di Pasar Ikan Bersih Padakembang yang telah mewadahinya dengan kelompok usaha “Gapis Jaya Mekar” ini bisa meningkat kelembagaannya menjadi koperasi secara sukarela," terangnya.

Terlaksananya kegiatan ini, tambah Catur, merupakan implementasi kerja sama Menteri Kelautan dan Perikanan bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) tentang Pembinaan Usaha Masyarakat dan Koperasi Sektor Kelautan dan Perikanan. Yang kemudian ditindaklanjuti Ditjen PDSPKP dengan perjanjian bersama dengan 4 Deputi Kemenkop dan UKM.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemda Sambut Positif Pembentukan Koperasi

Pemerintah daerah pun menyambut positif usulan tersebut. Terlebih berdasarkan data Kemenkop dan UKM pada tahun 2019 menyebutkan total koperasi di Indonesia sebanyak 13.821 koperasi dan sekitar 14 persen atau 1.959 koperasi merupakan koperasi perikanan yang aktif. 

"Di Tasikmalaya belum ada koperasi yang mewadahi aktivitas bisnis sektor kelautan dan perikanan. Semoga nanti lahir yang pertama di Pasar Ikan Bersih Padakembang," ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan.

Sebagai informasi, Pasar Ikan Bersih Padakembang dibangun oleh Ditjen PDSPKP pada tahun 2017. Pembangunan pasar ini semakin menegaskan Tasikmalaya sebagai sentra produksi ikan air tawar khususnya untuk jenis ikan mas, nilem, nila dan gurami.

Dengan total produksi ikan air tawar sebesar 72.161,18 ton di tahun 2021, kehadiran Pasar Ikan Bersih diharapkan menjadi fasilitas pemasaran produk perikanan yang tidak hanya berfungsi sebagai sarana transaksi, namun juga merupakan etalase produk-produk perikanan unggulan yang bersih dan berkualitas.

Saat ini, Pasar Padakembang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan dimanfaatkan oleh 22 pedagang yang menampung ikan dari pembudidaya. Selanjutnya ikan dikirim ke berbagai pasar yaitu Kota Tasikmalaya, Subang, Bandung dan Jakarta.

3 dari 3 halaman

KKP Sinergi dengan Kemenkop dan UKM

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Menkop dan UKM Teten Masduki sepakat memperkuat sinergi untuk meningkatkan produktivitas sektor kelautan dan perikanan Indonesia melalui pengembangan peran koperasi dalam usaha perikanan. 

Salah satu wujud sinergi yang dimaksud oleh KKP adalah dukungan pinjaman modal bagi pelaku usaha bidang perikanan melalui program dana bergulir yang dikelola oleh Kemenkop dan UKM. Termasuk untuk usaha bidang perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, hingga pemasaran hasil perikanan.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini