Sukses

Pelaporan Harta Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 23,1 T dengan Komitmen Investasi Rp 1,4 T

PPS atau sering disebut juga Tax Amnesty jilid II merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 4 Maret 2022, harta bersih yang diungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak mencapai lebih dari Rp 23,1 triliun, dengan harta komitmen investasi lebih dari Rp 1,4 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, peserta dengan komitmen investasi tersebut terus didorong untuk segera berinvestasi, sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021.

"Investasi yang aman dan berisiko rendah tentunya ke SBN (Surat Berharga Negara) ini, yang rencananya akan ditawarkan pemerintah sebanyak 9 periode sepanjang 2022," ujar Suryo dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan, Sabtu (5/3/2022).

PPS atau sering disebut juga Tax Amnesty jilid II merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.

Wajib Pajak (WP) akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.

Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty, memiliki lapisan tarif 11 persen untuk deklarasi luar negeri.

Lalu, sebesar 8 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Sementara kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, memiliki lapisan tarif 18 persen untuk deklarasi dalam negeri.

Kemudian, 14 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan. Semua kebijakan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setelmen

Pada 4 Maret 2022 kemarin, telah dilaksanakan setelmen atas transaksi pertama penerbitan 2 seri Surat Utang Negara (SUN) khusus bagi Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.

Transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 25 Februari 2022 melalui mekanisme Private Placement SUN, dan diikuti oleh empat Dealer Utama (DU) SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 10 Wajib Pajak yang mengikuti PPS.

Rincian kedua seri SUN dimaksud yakni FR0094, tenor 6 tahun yang jatuh tempo 15 Januari 2028, yield 5,60 persen, kupon 5,60 persen, dapat diperdagangkan Rp 46,35 miliar. Serta USDFR0003 tenor 10 tahun yang jatuh tempo 15 Januari 2032, yield 3,00 persen, kupon 3,00 persen, dapat diperdagangkan, sebesar USD 650 ribu.

"Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page djppr.kemenkeu.go.id. Transaksi selanjutnya yaitu produk SBSN akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2022," terang Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.