Sukses

Misi Indonesia Jadi Poros Maritim Dunia Dilanjutkan, Jokowi Rilis Perpres 34/2022

terdapat dua Perpres yang menjadi landasan aturan pelaksanaan narasi besar doktrin Poros Maritim Dunia. Kedua Perpres tersebut adalah No. 16 Tahun 2017 dan No. 34 Tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025. Aturan ini melanjutkan dari Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.

Perpres tersebut terbagi atas dua dokumen lampiran yang terdiri dari narasi Kebijakan Kelautan Indonesia dan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (Renaksi KKI) Tahun 2016-2019 (Renaksi jilid pertama).

Kedua dokumen ini merupakan landasan aturan pelaksanaan narasi besar doktrin Poros Maritim Dunia.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Araujo mengatakan, tidak banyak negara di dunia ini yang memiliki Ocean Policy-nya sendiri.

“Maka dengan adanya KKI jilid kedua ini terutama pada kegiatan-kegiatan strategis di bidang kedaulatan maritim dan penguatan doktrin Poros Maritim Dunia kita harapkan Indonesia semakin dihormati oleh negara-negara di kawasan maupun di dunia,” ungkap Basilio dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Di samping itu, dengan ditetapkannya Perpres No. 34 Tahun 2022 ini sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan programnya khususnya pada pembangunan ekosistem industri kemaritiman.

“Dengan ditetapkannya Perpres No. 34 Tahun 2022 pada awal tahun ini, Presiden telah menunjukan sinyal konsistensi terhadap pembangunan Poros Maritim Dunia yang beliau canangkan,” ujar Dr. Alan Koropitan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

6 Prinsip Kebijakan

Dokumen narasi Kebijakan Kelautan Indonesia pada Perpres No. 16 Tahun 2017 menjabarkan peta Jalan Kebijakan Kelautan Indonesia menuju Poros Maritim Dunia. Perlu di garis bawahi bahwa Kebijakan Kelautan yang dimaksud dalam KKI adalah pembangunan Indonesia sebagai negara maritim secara luas bukan dalam arti kelautan sebagai sektor.

Kebijakan ini dibangun berdasarkan enam prinsip kebijakan, yaitu Wawasan Nusantara, Pembangunan Berkelanjutan, Ekonomi Biru, Pengelolaan terintegrasi dan transparan, Partisipasi, serta Pemerataan dan Kesetaraan.

KKI terdiri dari tujuh pilar kebijakan yang terbagi ke dalam 76 Strategi Kebijakan Utama dan dipecah pada lampiran Rencana Aksi ke dalam 388 program kegiatan nasional. Adapun program-program tersebut berasal dari 34 Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi pada Rencana Aksi jilid pertama.

Jika pada jilid pertama Kebijakan Kelautan Indonesia berfokus pada peletakan fondasi Poros Maritim Dunia dengan didominasi banyaknya kegiatan pembangunan infrastruktur konektivitas, semisal pembangunan Pelabuhan, pengadaan kapal dengan rute tol laut, pembangunan bandara dan infrastruktur jalan termasuk tol dan lain-lain sebagai penunjang dalam rangka mempermudah kinerja logistik ke seluruh penjuru negeri.

Maka pada Perpres No. 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025 (jilid kedua) dasar kebijakan berfokus pada pembangunan ekosistem industri kemaritiman yang sifatnya berkesinambungan dengan dasar-dasar yang telah terbangun pada Renaksi jilid pertama.

Program pembangunan dan narasi yang dibangun pada Perpres No. 34 Tahun 2022 merupakan kelanjutan dari narasi Poros Maritim Dunia pada Perpres sebelumnya, yakni Perpres No. 16 Tahun 2017 yang tetap berlaku.

 

3 dari 3 halaman

374 Program

Pada KKI jilid kedua ini, Renaksi terbagi atas 374 program kegiatan strategis di bidang kemaritiman pada masing-masing 40 Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi sebagai penanggung jawab kegiatan.

Hal yang baru pada Renaksi jilid kedua ini dilengkapi dengan beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) yang akan diukur agregasinya di akhir periode untuk menghitung seberapa besar dampak pembangunan kelautan melalui Renaksi ini pada kehidupan masyarakat secara langsung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.