Sukses

Top 3: Erick Thohir Positif Covid-19 hingga Pengumuman NIP CPNS 2021

Berita mengenai Menteri BUMN Erick Thohir positif Covid-19 ini menyita banyak pembaca.

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan terpapar Covid-19. Hal ini dikonfirmasi Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Sempat beredar kabar Menteri Erick terpapar covid-19. Arya memastikan kabar itu benar dan Erick dalam kondisi baik.

Arya memastikan sejumlah kegiatan Menteri Erick tetap berjalan. Meski, beberapa pertemuan dijalankan secara virtual.

Berita mengenai Menteri BUMN Erick Thohir positif Covid-19 ini menyita banyak pembaca. Selain itu, masih ada beberapa berita yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (2/3/2022):

1. Menteri BUMN Erick Thohir Positif Covid-19

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Kabar ini langsung dikonfirmasi oleh mantan bos Inter Milan tersebut.

Erick Thohir juga menyampaikan terima kasih atas perhatian para koleganya.

 "Terima kasih semua atas perhatiannya" kata dia, dikutip Selasa (1/3/2022).

Baca artikel selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. BKN Umumkan NIP CPNS 2021 Tiap Jumat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan 18.710 CPNS tahun formasi 2021 telah menerima Nomor Identitas PNS (NIP). Sementara 220 lainnya dianggap telah mengundurkan diri.

Jumlah itu masih terlalu sedikit dari total CPNS 2021 yang lolos perekrutan. Namun, BKN jelang akhir pekan ini akan kembali mengumumkan penerbitan NIP.

"Kami akan update minggu ini pada hari Jumat (4/3/2022)," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama kepada Liputan6.com, Selasa (1/3/2022).

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Sampai Mana Proses Revisi Aturan JHT?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berjanji merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, utamanya soal syarat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

Janji revisi tersebut diumumkan pekan lalu, setelah menerima banyak desakan dari kaum buruh yang menolak keras aturan pencairan JHT. Selain itu, revisi juga dilakukan setelah diperintah oleh Presiden Joko Widodo untuk mempermudah pencairan JHT. 

Orang dekat Menaker pun sempat berjanji untuk mengumumkan hasil revisi Permenaker pada Jumat 25 Februari 2022. Namun ternyata tak terlaksana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.