Sukses

Dirut BPJS Kesehatan: Banyak Mispersepsi, Keuangan Kami Baik

Dana Jaminan Sosial (DJS) milik BPJS Kesehatan cukup untuk membayar tagihan hingga 4,8 bulan ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyangkal anggapan publik, pihaknya memaksakan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengeruk uang.

Sebab, ia menyatakan, posisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini cukup bagus untuk pembayaran layanan kesehatan kepada para peserta.

"Banyak mispersepsi dikira kami melakukan pemaksaan untuk mengumpulkan uang. BPJS Kesehatan sekarang kondisi keuangan cukup bagus, walau tidak berlebih," tegas Ali dalam sesi bincang virtual, Kamis (24/2/2022).

Ali menghitung, dana jaminan sosial (DJS) milik BPJS Kesehatan cukup untuk membayar tagihan hingga 4,8 bulan ke depan.

Kondisi itu membuat BPJS Kesehatan laik dikatakan sehat, karena mampu membayar estimasi biaya tagihan kesehatan lebih dari 1,5 bulan.

"Jadi bukan itu isunya, tapi bagaimana kehadiran negara memastikan seluruh masyarakat memiliki perlindungan sosial bidang kesehatan," ujar Ali.

Ditegaskan Ali, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional bukan bertujuan untuk memaksa kepesertaan. Tapi lebih kepada mengingatkan, kesehatan masyarakat wajib dan berhak dilindungi negara.

"Itu bentuk negara untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat memiliki perlindungan sosial di bidang kesehatan," pungkas Ali.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Semua Layanan Siap Gunakan Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Syarat

Kartu BPJS Kesehatan akan digunakan sebagai salah satu syarat transaksi jual beli tanah. Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres tersebut mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk gubernur, bupati, walikota untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menegaskan kebijakan tersebut akan dimulai dengan menyesuaikan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga.

"Inpres ini tidak harus dilakukan dalam waktu 2 minggu, ini kita mulai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteran Sosial, Kemenko PMK, Andie Megantara dalam diskusi BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Andie mengatakan pelaksanaan inpres dimulai pada setiap kementerian/lembaga disesuaikan dengan kesiapannya. Bila aturannya sudah disusun dengan mekanisme teknisnya, baru bisa menjalankan Inpres tersebut.

"Ini kita mulai dengan kesiapannya, kalau aturannya ini sudah siap ya bisa keeluar, kalau KL belum siap berarti masih dalam pembahasan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.