Sukses

Penjelasan Pihak Bambang Trihatmojo Soal Utang SEA Games

Kuasa hukum Bambang Trihatmojo angkat bicara soal utang Sea Games XIX Tahun 1997 yang ditagih Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Liputan6.com, Jakarta Pihak Bambang Trihatmodjo angka bicara terkait dana talangan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997.

Melalui kuasa hukumnya, Prisma Wardhana Sasmita, Bambang Trihatmodjo merasa heran dengan penagihan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkaif utang Sea Games. Pasalnya, penanggung jawab penyelenggaraan itu tidak hanya dirinya saja, tetap terdapat pihak lain

Prisma menyebut, penanggungjawab dari penyelenggaraan Sea Games 1997 itu adalah Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP).

"Sehingga, penagihan ini juga kan jauh dari nilai keadilan," ujar Prima, di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Selain itu, lanjut Prisma, utang yang ditagihkan juga membengkak, dari awalnya Rp 35 miliar menjadi Rp 64 miliar. Hal ini, karena adanya akumulasi bunga sebesar 15 persen per tahun.

"Kalau tagihan yang munculnya, kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi tagihan yang ditagihkan sekitar Rp64 miliar. Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15 persen itu jadi sekian," imbuh dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan dari APBN

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Bambang Tri lainnya, yakni Shri Hardjuno Wiwoho menambahkan bahwa, dana talangan ini juga sebenarnya bukan berasal dari APBN.

Dana tersebut berasal dari dana pungutan reboisasi Kementerian Kehutanan yang dikirimkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pemusatan latihan nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997.

"Dana talangan Rp35 miliar berasal dari dana reboisasi Kementerian Kehutanan dulu, skrg KLHK. Itu pun jadi dana swasta juga, bukan APBN. Jadi ini harus dipahami," kata dia.

Dalam hal ini, Bambang Trihatmodjo meminta pemerintah harus melihat secara objektif dalam menyelesaikan persoalan sengketa utang Sea Games 1997 tersebut.

"Kami hanya mau meluruskan pada kedudukan persoalannya. Jangan sampai terjadi kedzaliman di dalam proses penyelesaian kewajiban," pungkas Hardjuno.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.