Sukses

Revisi Aturan JHT, Menaker: Saya Mengerti Aspirasi Buruh

Menaker Ida Fauziyah menyatakan revisi Permenaker JHT memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Dalam kesempatan ini Menaker mengapresiasi Konfederasi KASBI yang mau berdialog tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menaker mengemukakan bahwa pihaknya akan merevisi Permenaker 2/2022. Menurut Menaker, revisi aturan JHT ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.

"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Menaker.

Dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022.

"Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha. Nanti simultan kita lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain," jelas dia.

"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos, mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menaker Umumkan Hasil Revisi Aturan JHT Jumat 25 Februari 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikabarkan siap mengumumkan revisi aturan pelaksanaan Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat, 25 Februari 2022 mendatang. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang isinya diminta diubah oleh Presiden Joko Widodo.

"Hari Jumat (25 Februari 2022) ibu (Menaker Ida) yang akan umumkan sendiri, isi revisinya," ujar Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari kepada Liputan6.com, Rabu (23/2/2022).

Namun, Dita belum mau membuka seperti apa bentuk perubahan terkait regulasi JHT tersebut. Saat ini, proses revisi aturan tersebut belum tuntas, dan tengah disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Senin (21/2/2022) lalu telah memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk melakukan revisi Permenaker 2/2022 yang memuat aturan soal pelaksanaan program JHT.

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida.

Menaker menjelaskan, setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh pekerja/buruh. Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang Jaminan Hari Tua.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya menjelaskan.

Dalam arahannya, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.