Sukses

HEADLINE: Jokowi Minta Revisi Permenaker Permudah Pencairan Dana JHT, Seperti Apa?

Presiden Jokowi memerintahkan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Liputan6.com, Jakarta Polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai perhatian kepala negara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung bereaksi ketika mendengar jika Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menimbulkan polemik di masyarakat.

Keputusan pun diambil. Jokowi memerintahkan agar Permenaker segera direvisi. Perintah itu disampaikan Jokowi saat memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, pada Senin (21/2/2022).

Perintahnya, Jokowi ingin pencairan dana program JHT dipermudah dan dapat diambil pekerja yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

"Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," jelas Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi ingin agar JHT tetap bisa diambil pekerja ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Maklum di aturan baru, JHT hanya bisa ditarik saat buruh berusia 56 tahun.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," sambung Pratikno.

Jokowi dikatakan memahami keberatan para pekerja terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini. Para menteri pun diminta segera menyederhanakan aturan ini agar dana JHT mudah dicairkan.

Turut perintah atasan, Menaker Ida Fauziyah langsung menurutinya. Usai bertemu Presiden, Ida mengatakan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh. Itu sebabnya, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja dan buruh, serta meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja dan buruh yang terdampak pandemi ini," kata Menaker Ida.

Isi arahan Jokowi, diharapkan nanti bila tata cara klaim JHT lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

Menaker Undang Perwakilan Buruh

Belum ada 24 jam usai perintah Jokowi, Menaker langsung meminta sejumlah perwakilan buruh datang ke kantornya. Mereka diantaranya Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ketua Umum KSPSI Andi Gani Nena Wea.

Dalam kesempatan itu, Said Iqbal meminta Menaker Ida turun ke lapangan melihat kondisi para buruh. Saat ini, sektor manufaktur baru menyumbang sedikit terhadap pertumbuhan ekonomi. Artinya, kondisi ekonomi di bidang ini baru menuju bangkit pasca terdampak Pandemi Covid-19.

“Kami meminta dengan segala hormat mengajak Menaker turun ke lapangan, jangan duduk di belakang meja saja, ekonomi kita sedang tidak baik-baik saja. Pertumbuhan ekonomi 3 persen masih dari sektor pertambangan yang didominasi batu bara dan kelapa sawit, manufaktur masih kecil terhadap pertumbuhan ekonomi,” pinta Said.

Disebutkan pada sektor manufaktur, sedikitnya ada 200 ribu buruh yang terkena PHK. Bahkan, jika ditambah dengan buruh kontrak dan outsourcing, jumlahnya bisa melampaui 500 ribu orang.

“Kita tidak sedang baik-baik saja, karyawan kontrak di pabrik di sektor manufaktur belum diserap lagi, yang ada sekarang adalah karyawan tetap, kalau kontrak dan outsourcing belum diserap artinya output produksi belum meningkat, permintaan buyer baik domestik maupun luar negeri itu belum normal seperti sebelum pandemi,” tuturnya.

“Kami akan ajak ke daerah Cilincing, ke Bantar Gebang, ada ribuan buruh yang JHT-nya tak cair, status PHK tak jelas, upah tak dibayar dan pesangon jauh dari harapan. Apa yang ingin ibu lakukan kalau lihat itu?,” imbuh dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tuntutan Buruh Isi Revisi Aturan JHT

Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh semringah. Tentu mereka sangat setuju dengan perintah Jokowi agar Menaker merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.

Ada lima poin yang jadi catatan terkait JHT ini. Ini antara lain, buruh aturan JHT dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya tidak hanya revisi Permenaker 2/2022 tetapp mencabut aturan tersebut.

“Pendapat partai buruh adalah definisi merevisi yang dimaksud Presiden Jokowi adalah mencabut Permenaker 2/2022,” tegas dia.

Kemudian, dia memberi waktu paling lambat revisi dilakukan dalam kurun waktu 7 hari.  Menaker diminta segera mengeluarkan peraturan baru yang mencakup dua hal tersebut.

Pertama, mencabut Permenaker 2/2022, dan kedua menyatakan kembali berlakunya Permenaker 19/2015.

Selanjutnya, jika dalam waktu yang ditentukan tersebut belum ada perubahan, maka buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dengan skala yang lebih besar. Aksi digelar secara berkelanjutan di berbagai wilayah di Indonesia.

Buruh beralasan jika dana JHT merupakan tabungan sosial yang bisa diambil kapan saja oleh pekerja ketika terkena PHK.

Terakhir, Partai Buruh dan serikat buruh dan serikat petani, mendukung penuh imbauan Presiden Jokowi yang meminta seluruh buruh menjaga iklim kondusif. Tujuannya agar investasi dapat berkembang dan masuk ke Indonesia.

Siap Gugat Aturan JHT

Buruh ternyata juga memiliki pemikiran lain bila permintaannya ditolak. Salah satunya mengambil langkah konstitusional dengan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta .

"Kamis (24/2) kami akan menerjunkan tim hukum yang akan dipimpin Sekjen KSPSI R. Abdullah untuk mengajukan pendaftaran gugatan," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Senin (21/2/2022).

Andi Gani yang juga pimpinan konfederasi buruh ASEAN (ATUC) ini mengaku pihaknya tidak pernah diajak berdialog perihal aturan JHT.

"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah diajak pembicaraan mengenai Permenaker tersebut," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Revisi Terbit Pekan Ini

Revisi JHT sepertinya tak lama keluar. Menaker Ida Fauziyah dikabarkan siap mengumumkan revisi aturan pelaksanaan JHT pada Jumat, 25 Februari 2022 mendatang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang isinya diminta diubah oleh Presiden Joko Widodo.

"Hari Jumat (25 Februari 2022) ibu (Menaker Ida) yang akan umumkan sendiri, isi revisinya," ujar Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari kepada Liputan6.com, Rabu (23/2/2022).

Namun, Dita belum mau membuka seperti apa bentuk perubahan terkait regulasi JHT tersebut. Saat ini, proses revisi aturan tersebut belum tuntas, dan tengah disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Menaker Ida memastikan revisi aturan JHT ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.

"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Menaker saat  menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022.

"Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha. Nanti simultan kita lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain," jelas dia.

"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.

Kesiapan Operator

Lantas bagaimana kesiapan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dalam mengawal revisi pencairan JHT ini?

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, mengatakan semua kewenangan akhir soal revisi aturan JHT berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pihaknya hanya menunggu dan siap melaksanakan segala titah dari Menaker, meskipun tidak dilakukan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Operator, prinsipnya melaksanakan regulasi yang ada. Itu mau berubah, mau tetap, kami posisi pasti akan siap laksanakan atas arahan pak Presiden. Saya tapi belum dapat info nanti perubahannya," kata Dian kepada Liputan6.com, Rabu (23/2/2022).

Tapi BPJS Ketenagakerjaan tidak diam saja. Dian menyatakan, pihaknya bakal mempersiapkan teknis pelaksanaan dari aturan baru tersebut.

"Kami pasti lebih ke menyiapkan apa-apa saja yang perlu dipersiapkan terkait regulasi baru, jika nanti memang ada perubahan regulasi," ungkapnya.

Dian pun tidak mengetahui kapan revisi salinan Permenaker 2/2022, termasuk aturan klaim program Jaminan Hari Tua bakal dituntaskan. Dia pun mewajari sikap Kementerian Ketenagakerjaan yang belum mau banyak terbuka soal itu.

"Karena mungkin belum selesai. Mungkin terlalu dini, karena belum fix ya belum berani berstatmen juga," ujar dia.

Pesan DPR

Sebelum revisi resmi terbit, Menaker mendapat pesan dari DPR. Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta pemerintah untuk menampung aspirasi pekerja dan pihak lainnya sebelum melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT. Harapannya, gelombang penolakan bisa diredam dengan aspirasi yang ditampung.

Rahmad menilai langkah Presiden yang meminta revisi aturan JHT sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, gelombang kritik dari berbagai pihak muncul pasca aturan ini diumumkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.

“Saya kira setelah adanya arahan dan perintah presiden gimana adanya momentum yang baik ini untuk kita kawal bersama-sama dan mendorong kepada pemerintah untuk duduk bersama dengan stakeholders yang lain agar mencari jalan yang terbaik,” katanya kepada Liputan6.com.

Dalam dialog itu tidak hanya melibatkan pekerja dan pemerintah saja. Namun, akademisi, ekonom, pemerhati dan pengamat juga perlu diajak untuk bisa melihat aturan JHT itu secara lebih komprehensif.

“Sehingga nanti menghasilkan revisi ini tidak memunculkan pro dan kontra lagi. Minimal tidak menabrak undang-undang, sehingga nanti jika ada yang warga negara yang menggugat ketentuan Permen itu ke MA kemudian dikabulkannya kan masalah lagi,” katanya.

 

4 dari 4 halaman

Harapan Pengusaha

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengapresiasi langkah yang dilakukan Jokowi yang memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Saya rasa apa yang disampaikan pak Presiden merespon dari berbagai masukan yang ada. Kami dari pengusaha itu adalah hak daripada pekerja,” kata Ketua Bidang Perbankan dan Keuangan Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Anggawira, kepada Liputan6.com.

Hanya saja, Pemerintah harus lebih memperhatikan konsep Jaminan Hari Tua. Jangan sampai ketika pekerja/buruh memasuki hari tuanya lalu membutuhkan, tapi dana JHT malah tidak ada.

“Di sisi lain hal tersebut yang didiskursuskan, pandangan kami proses pengambilannya tetap harus proporsional dan memperhatikan kebutuhan kedepannya,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar memandang pemerintah perlu memperpanjang masa transisi sebelum aturan tersebut berlaku.

Artinya, dalam revisi yang dilakukan, masa berlaku Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak langsung berlaku pada Mei 2022.

Perpanjangan masa transisi itu dinilai lebih baik dilakukan ketimbang melakukan perubahan substansi isi dari aturan tersebut.

Dengan begitu, pemerintah, pekerja, dan pihak terkait lainnya bisa melakukan dialog yang lebih lama untuk menghasilkan satu solusi.

“Kalau menurut saya yang lebih taktis karena belum tahu arahnya, Permenakernya direvisi pada pasal 14 dan 15-nya, sehingga masa tenggat waktunya tidak tiga bulan bisa aja 2 tahun dibuat, sehingga berlakunya tanggal 2 februari 2024, misalnya,” kata dia kepada Liputan6.com.

Informasi, pasal 14 Permenaker 2/2022 berbunyi ‘Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku’.

Sementara pasal 15 Permenaker 2/2022 berbunyi ‘Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan’.

“Selagi proses itu dipanjangin di 2 tahun, pemerintah bisa bicara ke stakeholders maunya kemana arahnya, jangan sampai nanti waktunya pendek, permenaker revisi ditolak lagi, dipanjangin dulu tapi setelah itu bicara arahnya kemana. Sehingga bisa win-win solution. Jadi gak ada lagi yang menolak,” tutur Timboel.

Ia menilai langkah ini lebih baik daripada merubah substansi dalam aturan tersebut. Pasalnya, jika substansi diubah, perlu lebih dulu mengubah undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai dasar dari Permenaker 2/2022.

“Kalau revisinya mengubah substansi, tentunya pangkalnya atau undang-undangnya yang jadi acuan (undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional) itu tidak membuka ruang untuk PHK ambil (JHT), kalau pun mau dirubah sebelum permenaker, UU SJSN harus diubah dulu pasal 35 dan 37, karena tidak sesuai,” paparnya.

Jika revisi dilakukan tanpa mengubah pasal 35 dan 37 UU SJSN, maka revisi substansi Permenaker 2/2022 akan berseberangan dengan undang-undang tersebut. “Kalau mau diubah dulu, baru revisi substansi permenakernya,” kata dia.

Ia membeberkan, untuk mengubah undang-undang itu ada berbagai cara, misalnya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi, atau memasukkannya ke Program Legislasi Nasional, selain itu bisa dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Revisi yang paling cepat itu bisa pake Perppu, jangan sampai revisi (permenaker) yang dilakukan menyalahi aturan pasal 35 dan pasal 37 UU SJSN,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.