Sukses

3,2 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan per 22 Januari 2022

Kementerian Keuangan mencatat per 22 Februari baru 3,2 juta wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mencatat per 22 Februari baru 3,2 juta wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Tahun 2021.

Terdiri dari 3,1 juta wajib pajak orang pribadi dan hampir 100 ribu WP badan.

"Yang sudah menyampaikan SPT tahun 2021 PPh sampai dengan saat ini suda 3,2 juta Wajib Pajak," kata Dirjen Pajak, Kemenkeu, Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Selasa (22/2).

Suryo meminta para WP untuk segera menyampaikan SPT tahunannya sejak dini. Mengingat saat ini sudah memasuki akhir Februari, sementara batas waktu laporan untuk PPh Orang Pribadi pada bulan Maret dan PPh Badan pada bulan April.

"Kami pun terus mendorong agar penyampaian SPT lebih awal," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaporan SPT

Pihaknya mengaku telah mengirimkan email kepada para WP untuk mengingatkan pelaporan SPT. Kampanye edukasi juga telah dilakukan ke beberapa kelas pajak di hampir seluruh Kantor Perwakila Pajak di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga bekerja sama dengan pihak ketiga khususnya para pemberi kerja. Mengingat SPT PPh Orang Pribadi khususnya karyawan ada terkait dengan pemotongan pajak dari pemberi kerja yang bersangkutan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.