Sukses

JHT Jadi Modal Terkahir Pekerja Kena PHK, Menaker Tega!

Sampai saat ini, para pekerja masih menolak mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terbaru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

Liputan6.com, Jakarta Sampai saat ini, para pekerja masih menolak mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terbaru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yaitu pada usia 56 tahun.

Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan Jaminan Hari Tua menjadi harapan terakhir para pekerja untuk melanjutkan hidup.

Khususnya bagi pekerja yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang belum mendapatkan pesangon dari perusahaan.

"JHT ini jadi modal terakhir kami melanjutkan hidup, bukan hanya untuk modal usaha tapi juga untuk kehidupan mereka (pekerja)," kata Mirah dalam diskusi bertajuk Quo Vadis JHT, Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

Mirah mengatakan pencairan JHT yang dilakukan para pekerja menjadi pilihan terakhir setelah menguras tabungan untuk biaya hidup. Mulai dari bayar listrik, uang sekolah hingga menyambung hidup.

"Bagi ibu-ibu yang kena PHK di usia 40 tahun ini susah (mendapatkan pekerjaan lagi) dan JHT jadi harapan terakhir mereka," kata Mirah.

Sementara lanjut dia, Menaker dengan mudahnya mengeluarkan aturan pencairan JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun. Menurutnya pemerintah tidak boleh mengatur penggunaan uang milik pekerja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dana JHT Itu Punya Pekerja

Alasannya dana JHT merupakan uang milik pekerja yang telah dikumpulkan sejak pertama kali bekerja. Dia pun menganalogikan penyimpangan dana tersebut seperti menyimpang deposito di bank yang seharusnya bisa diambil kapan saja.

"Ini kan uang mereka, ini digunakan bukan untuk mau ambil motor atau mobil, kok tega," kata dia.

Mirah mengaku, pembahasan aturan yang diterbitkan dalam Permenaker No. 2 tahun 2022 sudah pernah dibahas bersama. Namun dia merasa kecolongan karena secara tiba-tiba disahkan dalam bentuk peraturan menteri yang bahkan mulai berlaku pada bulan Mei tahun ini.

"Jadi ini perlu kajian hukum yang mendalam lagi. Permenaker ini terlalu terburu-buru," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Menaker Ternyata Tak Pernah Konsultasi dengan Komisi IX DPR soal Aturan JHT

Menteri Tenaga Kerja atau Menaker, Ida Fauziyah, ternyata tidak pernah berkonsultasi dengan Komisi IX DPR RI ketika akan mengeluarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 soal aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua.

Permenaker Nomor 2 tahun 2022 mengatur pencairan Jaminan Hari Tua pada usia 56 tahun. Sontak, aturan tersebut dinilai kontroversial dan ramai mendapat penolakan dari kalangan pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay, mengungkapkan, pihaknya mendengar soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 setelah ramai mendapat protes dari publik. "Ketika Permaneker ini dilahirkan memang kita tidak dikonsultasikan dulu, minimal diberitahu dulu ini akan ada Permenaker, belum ada," ujar Saleh dalam diskusi daring, Sabtu (19/2/2022).

Menaker Ida juga tidak pernah menyampaikan rencana mengeluarkan Permenaker tersebut dalam rapat kerja dengan DPR. Jika rencana Permenaker soal aturan JHT itu disampaikan ke DPR lebih dulu, Saleh yakin juga akan ramai sebelum aturan itu ditandatangani.

"Karena kalau itu ada, pasti sudah rame dulu bahasa saya begitu. Karena kita rapat-rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja kan terbuka karena itu pasti akan didengar di publik. Kan belum ada waktu itu," katanya.

"Ini munculnya ketegangan dalam tanda petik setelah Permenaker ditandatangani. Barulah berarti hampir semua kita yang mendengarnya setelah ditandatangani Permenaker ini," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.