Sukses

Komentari Soal JHT, Hotman Paris Ajari Menaker Cara Bikin Aturan

Soal aturan JHT baru bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun, Hotman Paris pun mempertanyakan asas keadilan dalam aturan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara senior yang telah malang melintang puluhan tahun di Indonesia, Hotman Paris, ikut berkomentar mengenai polemik aturan baru Tunjangan Hari Tua (JHT). Pengacara kondang ini pun mengajari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah cara membuat aturan yang baik dan benar.

Hotman Paris mengatakan, dalam membuat peraturan harus dipikirkan tiga hal utama. Ketiga hal tersebut adalah nalar, abstrasi hukum, dan keadilan.

Terkait aturan JHT baru bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun, Hotman Paris pun mempertanyakan asas keadilan dari aturan tersebut. Ia pun memberikan contoh dengan berandai-andai seorang buruh atau pekerja yang sudah bekerja 10 tahun harus dipotong tiap bulan gajinya untuk iuran JHT.

Tiba-tiba kemudian buruh tersebut terpaksa kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam aturan yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziyah, maka buruh tidak bisa mengambil atau mencairkan Jaminan Hari Tua karena menurut peraturan hanya bisa diambil di umur 56 tahun.

Di PHK umur 32 tahun, dia harus menunggu 28 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Gimana keadilannya Bu? Gimana keadilannya? Itu kan uang dia," kata Hotman Paris dikutip akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (18/2/2022).

Hotman Paris juga mengatakan, aturan baru ini sangat berbeda jauh dengan aturan menteri sebelumnya yang memperbolehkan JHT boleh dicairkan begitu buruh kena PHK.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menaker: JHT Sejak Awal Disiapkan untuk Perlindungan Jangka Panjang

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Program Jaminan Hari Tua (JHT) dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang. Sedangkan untuk kepentingan jangka pendek, pemerintah telah menyiapkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pekerja yang mengalami situasi cacat permanen, meninggal dunia, atau pindah ke luar negeri semua telah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan-ketentuan khususnya,” kata Ida dalam keterangan resminya, Selasa (15/2/2022).

Menaker menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang ditetapkan pada tahun 2004, terdapat 5 jenis program jaminan sosial, yaitu program jaminan kesehatan atau JKN, jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan hari tua atau JHT, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Dalam perkembangannya UU SJSN ini melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 menambahkan satu program jaminan sosial yang baru, yang disebut jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP.

“Semua program tersebut mempunyai prinsip tujuan dan manfaat yang berbeda, sehingga tata cara dan persyaratannya pun akan berbeda,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.