Sukses

Ketahui! Ibu Kota Negara Baru Nusantara Segera Dibangun

Ibu Kota Negara Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah bersifat khusus setingkat provinsi.

Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa 15 Februari 2022. Pengesahan ini menandai segera dimulainya pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan ibu kota negara Nusantara baru yang mengusung Kota Dunia untuk Semua menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

"Dengan nama Nusantara, ibu kota baru Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan," ujar Suharso, Kamis (17/2/2022).

Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah bersifat khusus setingkat provinsi, yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.

Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.

Terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Pembangunan IKN, sambung Suharso, selain sebagai upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan visi Indonesia 2045. Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.

"Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka," kata Suharso.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengungkapkan, tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.

"Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN," terangnya.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S Prawiradinata menambahkan, pembangunan IKN akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial budaya di Kalimantan Timur.

"Tujuan tersebut ditetapkan untuk menjadikan ibu kota negara sebagai Kota Dunia untuk Semua yang tidak hanya menggambarkan bagaimana masyarakat IKN di masa depan. Tetapi juga menjadi refleksi bahwa semua hal, termasuk aspek lingkungan, juga dipertahankan," tuturnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ganggu Habitat Satwa

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pemetaan koridor satwa di wilayah Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur. Hal ini sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo untuk menjaga keanekaragaman hayati di wilayah IKN.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyebutkan, akan melakukan pengawasan secara ketat dalam rangka pembangunan di wilayah IKN. Tujuannya, agar koridor satwa yang telah dipetakan tak terganggu dengan proses pembangunan IKN.

“Dalam proses ini maka harus dibuatkan koridor satwa, jadi diidentifikasi dan sudah dilakukan studi oleh KSDAE yaitu koridor-koridor utara, jadi itu petanya yaitu pada wilayah sebagian di Tahura Bukit Suharto dan wilayah hutan produksi hasil addendum. Koridor selatan di hutan lindung Sungai Wae dan sedikit di hutan produksi Mentawir dan Tahura Bukit Suharto,” katanya.

Ia menyebut telah ada desain koridor yang dibuat dan telah dipelajari oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya untuk memetakan tutupan hutan sekunder seperti harus dilakukannya pengayaan dan hutan ramah lingkungan.

“Di dalam perencanaan pembangunannya harus dilakukannya seperti ini, kapan underpass kapan fly over.  Jadi harus dilakukan seperti ini, konstruksi seperti ini akan sangat ketat,” katanya.

“Jadi tentu yang kita jaga adalah pengamanan kawasan hutan dan juga pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” imbuh dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.