Sukses

Waduh, Ada 61,4 Juta Usaha Mikro Belum Punya Izin

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menyebut baru ada 2,6 juta pelaku usaha mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menyebut baru ada 2,6 juta pelaku usaha mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha. Padahal jumlah pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia mencapai 64 juta pelaku usaha.

"Sekarang dari 64 juta pelaku usaha mikro, baru ada 2,6 juta yang sudah punya NIB," kata Arif pada Seminar Digitalisasi UMKM Perempuan untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi: Harapan dan Tantangan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Maka, tahun 2022, pihaknya menargetkan ada 5 juta pelaku usaha mikro yang masih informal menjadi formal dengan mengurus perizinannya. Arif mengatakan target ini bisa dicapai sampai akhir tahun.

Caranya bekerja sama dengan BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang memiliki target debitur baru tahun 2022 sebanyak 2 juta pelaku usaha mikro. Apalagi saat ini PIP telah memiliki 5,4 juta debitur yang menerima pembiayaan Ultra Mikro (UMi) sejak tahun 2017.

"Tahun ini PIP punya target 2 juta debitur, itu saja kalau didampingi dan bisa punya NIB, maka target 5 juta ini bisa terlampaui," kata Arif.

Selain mendorong pelaku usaha mikro menjadi pengusaha formal, Kementerian Koperasi dan UKM ingin mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil memanfaatkan teknologi informasi. Targetnya pada tahun ini sudah ada 30 juta pelaku usaha yang memanfaatkan teknologi dalam menjalankan bisnisnya.

"Sekarang ini sudah mencapai 16 juta lebih pelaku usaha yang sudah memanfaatkan teknologi digital," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Optimis

Arif optimis target tersebut bisa tercapai karena menurut survei 95 persen pelaku usaha mikro sudah memanfaatkan telepon genggamnya (HP) untuk memasarkan produknya. Sehingga bila diberikan pendampingan, target tersebut akan bisa tercapai.

Sehingga, para pelaku usaha bisa mendapatkan akses kepada pembiayaan formal dari perbankan maupun lembaga keuangan formal lainnya. "Dengan digitalisasi dan akses pembiayaan ini pelaku sudah bisa memanfaatkan 30 persen porsi pembiayaan kredit dari perbankan atau lembaga keuangan," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.