Sukses

Harta Diungkap Lewat PPS Rp 14,8 Triliun per 16 Februari 2021

Hingga 16 Februari 2022, Nilai Harta diungkap dalam PPS capai Rp 14,8 triliun

Liputan6.com, Jakarta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty jilid II terus bertambah. Memasuki bulan kedua, hingga 16 Februari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 14,8 triliun.

Dikutip dari Pajak.go.id, Kamis (17/2/2022) pagi, jumlah tersebut berasal dari 13.830 wajib pajak yang melaporkan dengan 15.337 surat keterangan dalam program PPS ini.

Untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 12,9 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 919,3 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 975,6 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang berhasil Pemerintah kumpulkan mencapai Rp 1,55 triliun.

Adapun waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela sangat terbatas, yakni mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi

Sanksi 200 persen yang dimaksud telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Klaster PPS. Dalam ayat tersebut disebutkan Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan PPS Kebijakan I tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id  dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.