Sukses

Revisi UU Cipta Kerja Lanjut, tapi Tunggu Aturan Ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kesiapannya melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kesiapannya melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Namun, revisi UU Cipta Kerja ini masih menunggu pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Diketahui, melalui amar putusan Mahkamah Konstitusi, disebutkan metode Omnibus Law tidak tercantum dalam undang-undang. Sehingga UU Cipta Kerja disebut tidak sah, jadi, yang diambil langkah kemudian, yakni memasukkan metode Omnibus Law ke UU PPP.

“Pemerintah menyadari bahwa keputusan MK terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja itu mengamanatkan pemerintah melakukan perubahan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan ini sedang berproses di DPR RI,” katanya dalam diskusi virtual Dentons HPRP, Rabu (16/2/2022).

Selanjutnya, kata dia, dari hasil rapat paripurna DPR pekan lalu, diharapkan sudah bisa diberikan kepada pemeritnah untuk mendapatkan daftar inventaris masalah dari pemerintah. Sejumlah perubahan dikatakan terlah dipersiapkan, termasuk metode Omnibus Law dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ataupun peningkatan partisipasi publik untuk memperoleh hak-hak masyarakat.

“Yang berupa hak untuk didengarkan pendapat Right to be Heard, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya right to be considered dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang di karena to right to be explain,” paparnya.

Degan begitu, setelah UU Nomor 12 tahun 2011 itu selesai di bahan, pemerintah akan melanjutkan revisi UU Cipta Kerja yang disebut sebagai amanat dari amar putusan MK pada akhir tahun lalu.

“Setelah Undang-Undang 12 tersebut selesai direvisi dengan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI dan pemerintah akan melanjutkan revisi terkait dengan undang-undang Cipta Kerja sesuai dengan keputusan amar putusan MK,” kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tarik Investasi

Pada kesempatan yang sama, Menko Airlangga menyebut UU Cipta Kerja akan mendorong hadirnya investasi. Sehingga diharapkan juga akan semakin berpihak terhadap pelibatan UMKM nasional. Ini artinya, ia memandang penting adanya revisi undang-undang tersebut.

“Kita melihat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja didorong untuk peningkatan investasi meningkatkan daya saing memperluas peran UMKM dan tentu memudahkan legalitas UMKM, termasuk juga untuk para usaha kecil dan menengah memperoleh sertifikasi halal,” katanya.

Salah satu kemudahannya, melalui Online Single Submission (OSS) pelaku usaha bisa memproses perizinan secara digital dan lebih mudah. Ia menyebut pemerintah juga terus melakukan perbaikan di sistem ini.

“Di samping itu, peningkatan SDM baik di kementerian dan lembaga maupun di daerah, sehingga operasional dari Online Single Submission bisa dengan mudah, cepat, dan pasti dapat diakses oleh masyarakat,” terangnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Optimisme Revisi UU Cipta Kerja

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.