Sukses

Tax Amnesty Jilid II Berhasil Ungkap Harta Wajib Pajak Rp 14,2 T per 15 Februari 2022

Belum genap 2 bulan, wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II hingga 15 Februari 2022 sebanyak 13.396 orang

Liputan6.com, Jakarta Belum genap 2 bulan, wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II hingga 15 Februari 2022 sebanyak 13.396 orang, dengan 14.847 surat keterangan. 

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (16/2/2022) pagi, tercatat nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 14,2 triliun.

Adapun rinciannya, untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 12,3 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 892,30 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 939,1 miliar. Dari program tersebut, Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak negara melalui PPS sebesar Rp 1,49 triliun.

PPS sifatnya terbatas, hanya berlangsung 6 bulan dimulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini merupakan program yang diberikan kepada masyarakat wajib pajak, untuk meningkatkan kepatuhan nya dengan cara mendeklarasikan harta.

Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id  dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Gunakan Aplikasi PPS

Berikut tata cara menggunakan aplikasi PPS:

1.      Log in ke situs djponline.pajak.go.id, lalu isikan NPWP, password, dan kode keamanan yang terdapat di halaman log in.

2.      Pilih menu “Buat Laporan” untuk membuat laporan. Pada laporan ini pilih laporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

3.      Pilih metode pengiriman token untuk membuka dan mengisi formulir SPPH

4.      Anda dapat pindah ke menu “Unduh Viewer” untuk mengisi form PPS

5.      Setelah berhasil, silahkan buka formulir SPPH yang telah terunduh dengan menggunakan Adobe acrobat.

6.      Pada halaman pertama Anda diminta untuk mengisi rincian harta bersih dan daftar utang. Untuk tahun perolehan harta apabila Anda memilih kebijakan I maka tahun perolehan diisi dari tahun 1985 sampai 2015. Untuk kebijakan II diisi dari tahun 2016 sampai tahun 2020.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengakses laman pajak.go.id agar mendapatkan informasi lebih rinci terkait tata cara mengakses aplikasi PPS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.