Sukses

JHT Berpotensi Gagal Bayar, Kemnaker Buka Suara

Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun menuai protes dari berbagai pihak.

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Menteri Kemenaker mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun menuai protes dari berbagai pihak. Aturan ini bahkan dicurigai untuk menutupi ketidakprofesionalan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola dana nasabah.

Mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah, menyoroti solvabilitas BPJS Ketenagakerjaan saat ini. Dia menyebut, ada ancaman JHT gagal bayar dalam tahun tahun yang akan datang.

"Ada ancaman JHT gagal bayar (ke pesertanya)," ujar Poempida dalam diskusi online, Jakarta, Selasa (15/2).

Poempida mengatakan, pengembalian JHT juga tidak boleh berdasarkan hasil investasi. Menurutnya, yang seharusnya diberikan kepada peserta sejatinya merupakan hasil iuran murni selama ia bekerja.

"Uang JHT itu tidak boleh dari investasinya. Itu berlawanan dengan konsep PP-nya," katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari membantah pernyataan tersebut. Data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan pada Desember 2021, arus kas bersih mencapai Rp372,5 triliun.

"Itu tidak betul (terkait potensi gagal bayar). Karena kita dapat data dari BPJS Ketenagakerjaan per 2021 Desember total JHT Rp372,5 triliun. Itu dana tersebut termasuk dana pengembangan serta sudah dikurangi klaim," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pencairan JHT

Dita menambahkan, pengaturan pencairan JHT ini sebenarnya mengembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tua memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

Oleh karena itu, iuran JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

"Jadi ini tidak hanya memikirkan masa kini, seperti saat ini kan kalau dicairkan hanya untul masa kini. Pemerintah coba memikirkan formulasi masa kini dan masa yang akan datang," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Perbedaan Aturan Lama dan Baru Pencairan Dana JHT

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.