Sukses

Sebelum Komentar, Menaker Ida Minta Masyarakat Pahami Dulu Kebijakan Baru JHT

Menaker, menjelaskan manfaat JHT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyadari adanya kegaduhan di masyarakat terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat diambil saat usia 56 tahun.

“Saya sangat memahami dan mendengar dengan seksama atas semua respon dari berbagai pihak, terutama teman-teman pekerja dan buruh maupun Serikat Pekerja, serikat buruh,” kata Menaker dalam keterangan resminya, Selasa (15/2/2022).

Menaker, menjelaskan JHT itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua yang selesai pada 2 Februari 2022 yang lalu.

Kemudian Permenaker tersebut diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022, setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang dalam pembahasannya.

“Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak, antara lain dewan jaminan sosial nasional, forum lembaga kerjasama tripartit nasional, rapat antar kementerian dan lembaga baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya,” katanya.

Permenaker ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini, yaitu lahirnya program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP sebagai program jaminan sosial yang khusus, untuk mengcover resiko PHK di mana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya.

Selain pertimbangan-pertimbangan tersebut dari hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan menteri Ketenagakerjaan ini juga telah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini merupakan amanat dari peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua, di mana dalam tahun yang sama pada waktu itu PP tersebut sebagai diubah dengan PP nomor 60 tahun 2015, yang kemudian disusul dengan terbitnya Permenaker nomor 19 tahun 2015,” jelas Ida Fauziyah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Undang-Undang SJSN

Lahirnya PP nomor 46 tahun 2015 juga merupakan amanat undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional atau undang-undang SJSN.

Sehingga, jika dilihat dari sudut pandang hierarki peraturan perundang-undangan, Permenaker ini seharusnya dilihat sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan hari tua, yaitu mulai dari undang-undangnya dan juga Peraturan Pemerintah nya.

“Saya sangat berharap Permenaker ini dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh. Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar,” pungkas Menaker.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.