Sukses

Menaker: Pekerja yang Kena PHK Tak Perlu Klaim JHT, karena Ada JKP

Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dibayar oleh pemerintah setiap bulan, bahkan pemerintah juga sudah mengeluarkan awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bagi pekerja yang terkena PHK sebenarnya tidak perlu mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), karena sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program baru dari Pemerintah.

“Pemerintah juga memiliki program baru perlindungan sosial Ketenagakerjaan untuk temen-temen yang ter-PHK, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan, tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja,” kata Menaker dalam keterangan resminya, Selasa (15/2/2022).

Iuran JKP dibayar oleh pemerintah setiap bulan, bahkan pemerintah juga sudah mengeluarkan awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP. Sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu mengiur jika ingin mendapatkan JKP.

Menaker menegaskan, program JKP adalah program perlindungan sosial Ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada. Manfaat program JKP selain berupa uang tunai, ada akses informasi pasar kerja melalui pasker.id yang telah di launching pada bulan Desember tahun 2021.

Selain itu, Pemerintah juga telah menyiapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam hubungan industrial. Lalu, pejabat fungsional pengantar kerja yang melaksanakan asesmen dan konseling.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Program Pelatihan

Tak hanya itu, Pemerintah juga mempersiapkan lembaga-lembaga yang terpercaya dan profesional serta program-program pelatihan yang tepat, dan sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia, sehingga dapat mengantarkan peserta kembali mendapatkan pekerjaan.

“Semua bentuk manfaat sikap tersebut dimaksudkan, untuk memastikan pekerja yang ter-PHK dapat terus melanjutkan hidupnya dan mempersiapkan untuk bekerja kembali,” ucap Menaker.

Maka, bagi pekerja atau buruh yang ingin bekerja kembali dengan berwirausaha atau membuka usaha baru, Pemerintah memiliki beberapa skema bantuan, antara lain program tenaga kerja mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, program Kartu Prakerja,program kredit usaha rakyat atau KUR, dan program bantuan produktif untuk usaha mikro.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.