Sukses

Menko Airlangga: JHT Itu Perlindungan Jangka Panjang, Kalau Kehilangan Pekerjaan Beda Lagi

Airlangga Hartarto mengatakan bahwa saat ini terdapat dua program perlindungan pekerja yakni jaminan hari tua (JHT) yang berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program Jaminan Hari Tua (JHT) dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja. Jaminan ini sangat bermanfaat jika peserta tidak produktif lagi akibat usia pensiun atau mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Airlangga menginformasikan, pada tanggal 2 Februari yang lalu pemerintah mengeluarkan peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.

Saat ini terdapat dua program perlindungan pekerja dan dapat disampaikan, yakni jaminan hari tua berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/2/2022).

Manfaat dari program jaminan hari tua diantaranya, pertama adalah akumulasi iuran dari pengembangan. Kedua, manfaat lain yang mencairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu.

“Kemudian telah mengikuti kepesertaan sebanyak 10 tahun minimal, dan nilai yang dapat di klaim paling banyak 30 persen dari jumlah jaminan hari tua untuk kredit Perumahan, atau untuk keperluan Perumahan atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar kebutuhan Perumahan,” jelas Airlangga Hartarto.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

JKP

Dengan adanya Permenaker tersebut, akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun. Selain itu, Permenaker nomor 2 tahun 2022 dan PP 37 2021 pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja, atau buruh ter-PHK sebelum usia 56 tahun.

“Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Bagi pekerja formal yang terlindungi dengan jaminan kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

JKP merupakan jaminan sosial baru di undang-undang Cipta kerja untuk melindungi pekerja yang dan buruh yang terkena PHK, agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja.

“Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022 ini mulai diberlakukan, dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi para pekerja atau buruh akan langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja,” pungkas Airlangga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.