Sukses

Pemerintah Janji Segera Bayar Tagihan Perawatan Covid-19 Rp 23 triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan anggaran terkait tagihan perawatan pasien COVID-19 tahun 2021 yang masih menjadi tanggungan pemerintah sebesar Rp23 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, menyatakan saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan anggaran terkait tagihan perawatan pasien COVID-19 tahun 2021 yang masih menjadi tanggungan pemerintah sebesar Rp23 triliun.

Tagihan tersebut akan dibayarkan jika telah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai wewenang dari Kementerian Kesehatan tersedia.

“Sudah disiapkan dan dibayarkan setelah hasil verifikasi oleh BPKP atas permintaan Kemkes tersedia,” kata Isa kepada Liputan6.com, Jumat (11/2/2022).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, tagihan tersebut disebabkan karena adanya lonjakan kasus COVID-19 varian Delta yang menyebabkan banyak masyarakat terinfeksi dan harus dirawat di rumah sakit.

Kenaikan kasus COVID-19 varian Delta menjadi faktor belanja kesehatan yang mendominasi belanja negara, karena untuk biaya perawatan pasien COVID-19 saja jumlahnya mencapai Rp 94 triliun.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belanja Negara

Adapun kata Menkeu, realisasi sementara belanja negara sendiri untuk tahun lalu mencapai Rp2.786,8 triliun atau 101,3 persen dari target APBN 2021 yang sebesar Rp2.750 triliun.

“Ini sebagian sangat besar untuk kesehatan sebab belanja kesehatan akibat naiknya Delta karena perawatan kami mengeluarkan hampir Rp 94 triliun,” ujar Menkeu.

Hal tersebut menunjukkan bahwa biaya penanganan COVID-19 sangat mahal hingga ratusan triliun hanya untuk sektor kesehatan dan belum sektor lain seperti perlindungan sosial. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini