Sukses

Kenali 11 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, mengatakan ada 11 ciri-ciri pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, mengatakan ada 11 ciri-ciri pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal yang perlu diketahui. Hal itu disampaikan dalam Seminar Edukasi OJK: Pinjaman Online legal atau ilegal, Jumat (11/2/2022).

1. Tidak ada izin resmi

Saat ini mayoritas peminjam pinjol ilegal menggunakan android dan mampu mengakses internet dengan cepat. Padahal dengan kemudahan itu, Tongam menilai masyarakat bisa melakukan pengecekan untuk memastikan apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.

2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

“Melakukan pinjaman di pinjol ilegal itu sangat mudah cukup dengan fotokopi KTP, foto diri, pinjaman sudah bisa dicairkan,” kata Tongam.

4. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

“Bunganya tinggi, jangka waktunya yang sangat rendah. Kita pinjam Rp 1 juta yang bunganya pada saat perjanjian dikatakan 1 persen per hari, ternyata setelah jadi menjadi 4 persen per hari, jangka waktu pada saat kita mengajukan diaplikasi 90 hari ternyata menjadi  5 hari,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu termasuk tindak pidana penipuan. Karena dari awal, pelaku pinjol ilegal tidak memberikan kepastian yang jelas. Bayangkan saja, bagaimana kita membayar hutang dalam jangka waktu 5 hari dengan bunga yang sangat tinggi, jumlah yang tidak bisa kita penuhi.

5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas

6. Total pengembangalian termasuk denda tidak terbatas

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

7. Akses seluruh data di ponsel

“Mereka itu cirinya selalu meminta semua data dan kontak di HP bisa diakses, disini malapetakanya. Kekuatan pinjol ilegal adalah di semua data dan kontak HP,” tegas Tongam.

Karena mereka menguasai, makannya ketika melakukan penagihan tidak hanya melakukan intimidasi kepada nasabah melainkan juga ke semua kontak yang berada di HP. Bahkan ada orang yang disebut sebagai penjamin, lantaran nomor hp nya tertera di kontak nasabah pinjol ilegal.

8. Ancaman terror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video.

9. Tidak ada layanan pengaduan

10. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin

11. Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.

“Jadi teror intimidasi menjadi menu harian pelaku pinjol, oleh karena itu sangat membahayakan, sangat kejam dan keji. Maka harus diberantas hingga tuntas,” pungkas Tongam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.