Sukses

Terbongkar Alasan Pinjol Ilegal Masih Marak Meski Sudah Ditindak

Pinjaman Online atau pinjol ilegal hingga saat ini masih marak meskipun telah ditindak dan dilakukan pemblokiran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi.

Liputan6.com, Jakarta Pinjaman Online atau pinjol ilegal hingga saat ini masih marak meskipun telah ditindak dan dilakukan pemblokiran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, menjelaskan, ada dua sisi yang menyebabkan aksi pinjol ilegal masih marak terjadi di masyarakat, yaitu dari sisi pelaku pinjol dan masyarakat.

“Kalau dari sisi pelaku, saat ini memang sangat mudah untuk membuat situs web aplikasi, mengirimkan pesan melalui SMS, media sosial, yang memang penawaran ini sangat mudah diterima masyarakat kita yang rata-rata punya android saat ini,” kata Tongam dalam Seminar Edukasi OJK: Pinjaman Online legal atau ilegal, Jumat (11/2/2022).

Selain itu, meski di dalam negeri sudah dilakukan pemblokiran server. Masih ditemukan pelaku pinjol ilegal yang menggunakan server luar negeri, hal itulah yang menjadi kesulitan tim satgas waspada investasi untuk memblokir.

“Bisa jadi ganti nama nanti atau buat bikin baru lagi Ini jadi ini yang menjadi masalah utama,” imbuhnya.

Kemudian, dari sisi masyarakat. Tingkat literasi masyarakat Indonesia masih rendah terkait pinjol ilegal ini, misalnya tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap pinjaman online, serta ada kebutuhan yang mendesak karena kesulitan keuangan.

“Memang ada tingkat masyarakat kita yang memang sudah mengetahui bahwa itu ilegal ini harus kita sadari tetapi karena dia butuh uang saat ini tidak punya sumber pendanaan, ya terpaksa masuk ke sana mereka,” ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Ketahui Pinjol Legal

Padahal sangat mudah bagi masyarakat untuk memeriksa situs resmi OJK untuk mengetahui pinjol yang legal. Saat ini ada 103 pinjol yang legal dan berizin di OJK, yang tentunya aman bagi masyarakat.

“Jadi kalau ada masyarakat kita yang mengatakan pinjaman online ini menyengsarakan, itu karena mereka terjebak di pinjaman online ilegal. Kalau kita lihat para pelaku pinjaman online ilegal ini memanfaatkan kebutuhan dana masyarakat yang besar untuk mengelabui masyarakat,” ujarnya.

Pelaku pinjol ilegal biasanya menetapkan suku bunga tinggi dan tidak terbatas dan selalu ada teror dan intimidasi kepada nasabah.

“Nah ini bisa kita bayangkan bagaimana besarnya potensi mereka merusak masyarakat kita dengan memberikan pinjaman-pinjaman yang tidak masuk akal ini,” pungkas Tongam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.