Sukses

Satgas Waspada Investasi Tutup 3.784 Situs Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 3.784 platform pinjaman online illegal per Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 3.784 platform pinjaman online illegal per Januari 2022.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam seminar edukasi pinjaman online legal atau illegal, secara virtual, Jumat (11/2/2022).

“Berdasarkan data yang Kami punya, kami sudah menutup kegiatan pinjol ilegal ini 3.784 platform, dan ini terus akan kami lakukan. Kami bersama SWI yang itu ada anggotanya 12 kementerian dan lembaga termasuk kepolisian,” kata Wimboh.

Selain itu, OJK juga telah melakukan MoU dengan pimpinan lembaga kepolisian, Bank Indonesia, serta Menteri Koperasi dan Keuangan, untuk bersama-sama melakukan pemberantasan dan edukasi kepada masyarakat tentang pinjaman online ilegal.

Walaupun sudah dilakukan penutupan, masih saja ada platform ilegal yang sama namun menggunakan nama yang berbeda. Kendati begitu, OJK dengan Kementerian Kominfo terus melakukan pemberantasan platform pinjol ilegal tersebut.

“OJK dan Kemenkominfo menutup yang ilegal ini tapi tetap ada saja, mereka berubah dengan nama yang beda. Demikian dengan tadi, pemberantasan secara hukum tadi Insyallah ini bisa lebih mereda dan tentunya nanti lama-lama bisa hilang,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Edukasi

Meski OJK sudah melakukan pemberantasan, namun masalahnya masih ada di masyarakat. Oleh karena itulah pentingnya edukasi terkait hal ini, agar masyarakat tidak terus masuk dalam pusaran pinjol illegal.

“Ternyata banyak masyarakat yang lebih senang (pinjol) tidak terdaftar di OJK di antaranya kita sebut ilegal. Masyarakat tidak tahu ini berizin atau tidak, biasanya ditawarin melalui HP di klik OK, tanpa membaca detail persyaratannya langsung dapet uang masuk di rekening,” ujarnya.

Tentu kemudahan dan kecepatan ini yang berbahaya, sehingga masyarakat kadang-kadang tidak mencari tahu informasi lanjutan melalui website OJK soal daftar pinjol yang berizin di OJK atau tidak.

“Padahal bisa akses di website OJK 24 jam, mana yang berizin. Lantas, biasanya tidak berizin pasti kaidah-kaidah etika ditabrak, bahkan penagihan-penagihan melanggar etika. Sebagian besar dilakukan oleh yang ilegal, inilah fenomena yang terjadi di masyarakat,” pungkas Wimboh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.