Sukses

Syarat dan Aturan Lengkap CPNS Diangkat Jadi PNS Hingga Pemberhentian

CPNS diangkat jadi PNS setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan selama-lamanya 2 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menggelar seleksi CPNS 2021 dan menetapkan siapa saja yang lulus seleksi. Namun ternyata, CPNS tidak serta merta bisa jadi PNS. Tetapi ada syarat harus dipenuhi CPNS diangkat jadi PNS sebelum bisa resmi menjadi abdi negara. 

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan beberapa persyaratan tersebut.

Persyaratan dimaksud antara lain mengikuti dan lulus diklat prajabatan. Kemudian CPNS dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

"Hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik; dan mengucapkan sumpah janji PNS," jelas dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (9/2/2022).

Dia menuturkan jika CPNS diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan selama-lamanya 2 tahun.

Adapun aturan lengkap CPNS diangkat menjadi PNS tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Kemudian juga tertuang dalam PP 11 tahun 2002 tentang Perubahan PP 98 tahun 2000.

Dalam pasal 14 ayat 1 PP Nomor 98 Tahun 2000 menyebutkan jika CPNS yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila :

- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik

- Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. 

Di mana, dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

- Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

Di mana, dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak boleh berlaku surut," mengutip aturan tersebut.

Pasal 15 menyebutkan, jika CPNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 tahun dan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan.

 

Adapun Pasal 16 mengatur perihal pemberian pangkat CPNS yang diangkat menjadi PNS, yakni:

  • Juru Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/a
  • Juru bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/c
  • Pengatur Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/a
  • Pengatur Muda Tingkat I bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/b
  • Pengatur bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/c
  • Penata Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/a
  • Penata Muda Tingkat I bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/b
  • Penata bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/c.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perubahan Soal Pemberhentian

Adapun terjadi perubahan perihal pengangkatan CPNS yang meninggal sebagai PNS. Dalam pasal 17 PP 11/2002 menyebutkan jika:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas.

2. Calon Pegawai Negeri Sipil yang cacat karena dinas, yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang bersangkutan.

Kemudian ada perubahan pada Pasal tentang pemberhentian PNS.

1. Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan apabila:

a. Mengajukan permohonan berhenti

b. Tidak memenuhi syarat kesehatan

c. Tidak lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan

d. Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas

e.Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan

f. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat

g. Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar

h. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan atau melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya

i. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

j. 1 bulan setelah diterimanya keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tidak melapor dan melaksanakan tugas, kecuali bukan karena kesalahan yang bersangkutan.

Pemberhentian CPNS juga diatur sebagai berikut:

Adapun CPNS Calon Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena ketentuan uf a, b, c, d, e, dan j seperti di atas, diberhentikan dengan hormat.

Sedangkan CPNS akan diberhentikan secara tidak terhormat bila mengacu alasan g, dan h.

Kemudian CPNS yang diberhentikan karena ketentuan f dan i, diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.