Sukses

Kenali Perbedaan Warm Up Vacation dengan Karantina Turis

Turis asing yang berlibur ke Bali harus mengikuti paket warm up vacation, yang merupakan pemanasan sebelum melakukan liburan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan memperbolehkan kunjungan wisatawan asing dari berbagai negara menuju Bali. Pembukaan kembali pintu masuk internasional bertujuan untuk memulihkan kembali perekonomian Bali yang terdampak pandemi Virus Corona.

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nia Niscaya mengatakan, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat dan aturan bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Di antaranya adalah mengikuti paket warm up vacation, ini merupakan pemanasan sebelum melakukan liburan

"Warm up vacation ini, merupakan pemanasan sebelum liburan. Tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan, artinya hanya boleh keluar dari kamar dan area tertentu," ujar Nia dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (7/2).

Nia mengatakan, keputusan membuka kembali akses penerbangan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah telah menimbang berbagai risiko dan potensi terkait pembukaan kembali pintu masuk internasional di Bali.

Adapun perbedaan warm up vacation dengan karantina yang dilakukan selama ini adalah, pelayanan hotel yang diberikan PPLN tidak dengan membatasi hanya boleh tinggal di kamar saja, tetapi membolehkan PPLN beraktivitas di sekitar hotel.

Tahap pertama, baru lima hotel yang siap melayani warm up vacation PPLN. Kelima hotel itu adalah Grand Hyatt Nusa Dua (Nusa Dua), Westin Resort (Nusa Dua), Griya Santrian (Sanur), Viceroy (Ubud) dan Royal Tulip (Jimbaran).

“Kelima hotel ini juga memiliki fasilitas publik berbeda antara tamu reguler, dengan tamu warm up vacation termasuk untuk fasilitas kolam renang, tempat gym, dining room, maupun fasilitas lainnya," jelas Nia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Ikut Warm Up Vacation

Pemerintah mengatur turis dapat memilih paket warm up vacation sesuai dengan penerimaan dosis vaksinasi. Bagi PPLN yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dapat mengambil paket warm up vacation 5 hari atau 4 malam. Sementara, untuk PPLN yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama 7 hari atau 6 malam.

PPLN dapat beraktivitas di sekitar hotel dan menikmati fasilitas yang di dedikasikan untuk area bubble, seperti kolam renang, tempat gym, dining room, maupun fasilitas lainnya. Sehingga, aktivitas PPLN tidak sebatas hanya di kamar saja.

Pemerintah nantinya secara rutin akan melakukan tes PCR saat kedatangan dan di hari keempat untuk paket 5 hari warm up vacation atau di hari keenam untuk paket 7 hari warm up vacation. Adapun kelima hotel yang ditunjuk sudah siap dari segi fasilitas hingga protokol kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.