Sukses

Muncul Petisi Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara, Ini Kata Jubir IKN

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan mengundang berbagai reaksi dari kalangan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan mengundang berbagai reaksi dari kalangan masyarakat. Baru-baru ini, muncul petisi menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan Ibu kota Negara ke Kalimantan Timur.

Menanggapi, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono, menegaskan, warga negara Indonesia berhak menyampaikan pandangannya terkait IKN, dan dapat disalurkan pendapatnya melalui mekanisme sesuai perundang-undangan.

“Jika ada warga negara yang berpandangan lain, tentu hak tersebut dihargai dan silakan disalurkan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Sidik kepada Liputan6.com, Sabtu (5/2/2022).

Lebih lanjut, Sidik menjelaskan, keputusan pemindahan ibukota negara melalui Undang-undang IKN Nusantara sudah disepakati oleh Presiden bersama DPR dan juga DPD. Menurutnya, dukungan dari seluruh komponen bangsa tentu akan sangat dibutuhkan dalam kerangka pemindahan ibu kota ini.

“Mari kita bersama-sama melihat tujuan besar dari pemindahan IKN, termasuk untuk menumbuhkan pusat-pertumbuhan baru dan demi pemerataan pembangunan,” ujarnya.

Pemindahan ibu kota negara berlangsung bertahap, dengan tahapan pembangunan sampai dengan tahun2045. Ibaratnya, membangun IKN baru tidak seperti Bandung Bondowoso atau menggosok lampu Aladdin.

“Apa yang dilakukan saat ini adalah untuk masa depan, demi memberikan yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Sidik.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemindahan Ibu Kota Negara Tidak Tepat

Sebelumnya, salah satu inisiator yang mengajukan petisi tersebut adalah CEO dan Co-Founder Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, menjelaskan, memindahkan Ibu kota Negara (IKN) di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat.

Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara.

“Terlebih, saat ini pemerintah harus fokus menangani varian baru omicron yang membutuhkan dana besar dari APBN dan PEN,” kata Achmad, dikutip dari change.org.

Menurut Achmad, pembangunan Ibu Kota Negara di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik, saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar diatas 3 persen dan pendapatan negara yang turun.

“Sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut. Sementara infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak terlantar dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara,” pungkas Achmad. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.