Sukses

OJK: Pendapatan 84,2 Persen UMKM Turun Akibat Covid-19

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor usaha yang terpukul parah pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Buchori menyampaikan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor usaha yang terpukul parah pandemi Covid-19.

Tercatat, sebanyak 84,20 persen UMKM harus mengalami penurunan pendapatan.

"Ini karena dampak pandemi dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama Covid-19 berlangsung," ujarnya dalam media briefing bertajuk Kebijakan OJK dalam Mendukung Program UMKM di Jakarta, Jumat (4/2).

Selain penurunan pendapatan, sebanyak 62,21 UMKM juga mengahadapi kendala keuangan. Antara lain terkait pembayaran pegawai dan biaya operasional.

Padahal, UMKM memegang peranan penting terhadap perekonomian Indonesia. Mengingat, sumbangsih UMKM terhadap PDB hingga 60,51 persen.

"UMKM juga merupakan usaha terbesar di Indonesia yang mencapai 99,99 persen dari total pelaku usaha," imbuhnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Program Intensif

Maka dari itu, OJK bersama stakeholders terkait terus menggelontorkan sejumlah program intensif untuk mendukung kelangsungan bisnis UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Antara lain dengan Restrukturisasi kredit di sektor UMKM senilai Rp276,36 triliun.

"Kemudian, insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP),dan lainnya," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Pandemi COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya Penyakit koronavirus 2019 di seluruh dunia

    Pandemi COVID-19

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • pendapatan

  • PDB