Sukses

Indef: Kebijakan DMO dan DPO Bikin Pembelian CPO Petani Turun

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bakal berimbas ke pembelian Crude Palm Oil (CPO) kepada petani menurun

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bakal berimbas ke pembelian Crude Palm Oil (CPO) kepada petani menurun. Ini juga turut mempengaruhi harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang ikut menurun.

Diketahui, pekan lalu Kementerian Perdagangan resmi memberlakukan DMO dan DPO. Artinya, eksportir bahan baku minyak goreng perlu menyalurkan 20 persen dari total volume ekspor ke pasar dalam negeri.

Direktur Institute for Development of Economica and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai penerapan kebijakan ini akan menimbulkan efek domino yang berkepanjangan. Selain itu lonjakan harga CPO dunia membuat pengusaha menentukan sikap wait and see.

"Saling menahan sehingga pada akhirnya dampaknya yang kami khawatir banyak perusahaan industri CPO akhirnya mengurangi membeli CPO ke petani dan dampaknya kedepan kami khawatir ekspor akan mengalami penurunan dan cenderung sudah dibaca oleh market bahwa harga akan menjual tinggi," ujar Tauhid dalam diskusi virtual Indef, Kamis (3/2/2022).

Dengan adanya kebijakan DMO dan DPO akan membuat bahan baku pabrik minyak goreng tidak tersedia karena saling menahan. Sehingga berdampak pada perusahaan yang berada di industri CPO yang mengurangi membeli CPO ke petani. Serta berdampak langsung pada ekspor yang menyumbang pemasukan yang tidak sedikit.

Tauhi menilai kondisi itu juga akan berimplikasi pada pungutan ekspor CPO yang mencapai Rp 70 triliun. Ia menyebut hal tersebut kemungkinan besar akan berdampak terhadap keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)

"Jadi bahwa memang kebijakan yang dilakukan pemerintah saya kira terutama permendag ini dampaknya akan luar biasa ke petani, industri pabrik migor maupun katakanlah ke konsumen," katanya.

Tauhid menambahkan, dalam peraturan yang diteken Kemendag itu yang menjadi pekerjaan rumah adalah bagaimana bisa mengefektifkanya. Mengingat banyaknya perusahaan sawit sekitar 2.000 dan 800 untuk industri CPO.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cari Solusi

Ia menyebut, asumsinya dalam pelaksanaannya bisa diatur lebih lanjut agar tidak menimbulkan tekanan salah satu pihak. Misalnya dengan melakukan pembagian beban antar perusahaan.

"Apakah petani yang harus menanggung terutama perusahaan sawit atau juga industri cpo atau juga perusahaan refinary ekspornya atau juga pabrik minyak goreng apakah memang misalnya masing-masing dikurangi keuntunganya secara rata atau adil atau memang sharing the pain yang ternyata akhirnya dibebankan ke tbs baik untuk petani atau perusahaan sawit," kata dia.

"Saya kira sharing the pain-nya yang belum ketemu sehingga banyak kemungkinan bahan tbs belum diolah secara optimal pad situasi harga bergelojak seperti sekarang," tambahnya.

Lebih lanjut, Tauhid mengatakan menyikapi hal ini perlu dicari solusi paling tepatnya. Ia melihat problem lainya adalah sharing the pain ini mampu dilakukan oleh pelaku industri minyak goreng yang disinyalir oligopili ataupun ada monopoli.

Menurutnya titik kritis dari permasalahan ini bersumber dari hal tersebut sehingga dapat menentukan posisi petani dalam menjaga harga TBS tetap stabil.

"Saya kira titik kritisnya disitu, termasuk bagaimana menentukan petani punya bergaining position yang membuat (harga) TBS akhirnya rendah padahal aturan dari Kementan itu harga TBS itu runutanya mengikuti CPO. Dan memang apakah dengan ini ada pertentangan regulasi antara saya harus buka kebijakan kementan mengenai harga TBS yang sangat inline dengan perkembangan harga CPO itu sendiri," paparnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.