Sukses

BKF: Inflasi Januari 2022 Naik karena Penguatan Konsumsi Masyarakat

Penyebab pertama kenaikan inflasi karena penguatan aktivitas konsumsi masyarakat. Sedangkan penyebab kedua adalah kenaikan harga komoditas dan beberapa harga pangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, ada dua penyebab utama kenaikan angka inflasi pada Januari 2022. Pemerintan berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga pangan.

Penyebab pertama kenaikan inflasi pada Januari 2022 karena penguatan aktivitas konsumsi masyarakat. Sedangkan penyebab kedua adalah kenaikan harga komoditas dan beberapa harga pangan.

“Pemerintah senantiasa menjaga harga-harga energi domestik seperti BBM pada harga yang tetap meski terjadi kenaikan harga komoditas. Hal ini ditujukan agar daya beli masyarakat terhadap kebutuhan energi pokok tetap terjaga,” kata Febrio dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Inflasi inti terus melanjutkan tren peningkatan, mencapai kisaran 1,84 persen (yoy), naik dari angka Desember 2021 yakni 1,56 persen (yoy). Membaiknya sisi permintaan seiring naiknya mobilitas masyarakat telah mendorong peningkatan inflasi inti di tengah risiko tekanan inflasi impor (imported inflation) sebagai dampak masih tingginya harga komoditas.

Selanjutnya, inflasi harga pangan bergejolak (volatile food) meningkat mencapai 3,35 persen (yoy), naik dari angka Desember 2021 sebesar 3,20 persen (yoy). Meningkatnya permintaan seiring dengan membaiknya kondisi pandemi, baik oleh konsumen rumah tangga maupun sektor akomodasi dan restoran telah mendorong kenaikan harga.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menjaga Stabilitas Harga

Febrio mengatakan kenaikan harga minyak goreng mulai terkendali dengan intervensi pemerintah dan harga patokan yang ditetapkan. Kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan juga diharapkan efektif dalam mengendalikan harga di minyak goreng di pasar.

“Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga momentum pemulihan konsumsi masyarakat dengan masih memberlakukan kebijakan akomodatif pada harga energi domestik ke depan," kata dia.

Selain itu secara umum, untuk menjaga stabilitas harga di tingkat nasional, pemerintah pusat dan daerah selalu berkoordinasi dengan Bank Indonesia serta otoritas terkait untuk menciptakan bauran kebijakan yang tepat

. Sementara terkait masyarakat miskin dan rentan, pemerintah tetap memberikan bantuan untuk menjaga daya beli kelompok. Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran perlindungan sosial yang tetap tinggi di tahun 2022 sebesar Rp 431,5 triliun.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.