Sukses

Banyak Orang Timbun Duit, LPS Catat Simpanan Perbankan Tumbuh 12 Persen di 2021

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat simpanan industri perbankan sampai dengan kuartal IV tahun 2021 tumbuh 12,01 persen

Liputan6.com, Jakarta Pandemi Covid-19 yang masih belum usai, menjadikan masyarakat masih terus menambah simapanan mereka di bank. Ini terbukti setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat simpanan industri perbankan sampai dengan kuartal IV tahun 2021 tumbuh 12,01 persen secara year on year (yoy).

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2/2022).

Purbaya menjelaskan, kinerja pertumbuhan simpanan perbankan tersebut diikuti dengan terjaganya kepercayaan nasabah atau deposan perbankan.

"Hal ini antara lain berkat penjaminan LPS yang saat ini mencakup jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,92 persen dari total rekening atau setara dengan 385.998.702 rekening. Jumlah ini jauh di atas mandat undang-undang yang sebesar 90 persen," kata Purbaya.

Lebih lanjut, LPS telah memberikan relaksasi sampai dengan kuartal IV-2021, diantaranya memperpanjang kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi yang telah dimulai sejak semester II tahun 2020.

“Sepanjang sampai dengan periode 2 Tahun 2022 sepanjang periode 2 tahun 2021 terdapat 16 bank umum dan BPR atau BPRS yang telah memanfaatkan program relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi tersebut,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bunga Simpanan

Adapun sepanjang 2021, kata Purbaya, LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 100 basis poin untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 75 basis poin untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Dia menyimpulkan, tingkat bunga penjaminan tersebut merupakan level terendah sepanjang sejarah beroperasinya LPS.

"Penurunan tingkat bunga penjaminan tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemulihan ekonomi dan peningkatan penyaluran kredit perbankan ke berbagai sektor ekonomi," pungkas Purbaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.