Sukses

Pemerintah Guyur 1.420 Liter Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Salatiga

Pemerintah dan Aprindo mengadakan pasar murah di Pasar Raya I Salatiga yang mendistribusikan minyak goreng seharga Rp 14.000.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga bersama Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mengadakan pasar murah di Pasar Raya I Salatiga, sebagai upaya mengawal kebijakan Pemerintah soal harga minyak goreng  yang diluncurkan Kementerian Perdagangan.

Turut hadir Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan meninjau langsung acara itu. Kegiatan ini dilakukan dengan penjualan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 sebanyak 1.420 liter. Bersama dengan Itu juga dijual paket sembako murah.

Menurut Jerry, pasar murah kali ini bertujuan untuk mendorong sinergi semua stakeholder dalam kebijakan soal minyak goreng.

"Intinya adalah dorongan agar setiap stakeholder bersinergi dan berkolaborasi sehingga seluruh masyarakat diuntungkan." Kata Wamendag, Selasa (1/2/2022).

Beberapa pihak yang didorong dalam kegiatan ini antara lain distributor, peritel dan masyarakat sendiri. Untuk distributor dan peritel diharapkan agar bisa mematuhi dan mendukung sepenuhnya suplai minyak goreng dengan kualifikasi dan harga yang dimaksud. Dalam hal ini Wamendag Jerry mengapresiasi jaringan APRINDO dan jaringan distributor pasar rakyat.

"Dukungan APRINDO sangat luar biasa. Mereka menggerakkan seluruh anggota dan seluruh resource untuk mendukung Pemerintah. Saya berterima kasih kepada anggota Aprindo, khususnya yang terlibat dalam acara kali ini yaitu Alfamart, Indomart, ADA Toserba, Superindo, Hypermart dll," kata Jerry.

Kepada distributor pasar rakyat Jerry juga memberikan apresiasi. Menurutnya peran mereka penting karena jangkauan pemasaran mereka menjangkau hingga desa-desa dan seluruh wilayah Indonesia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Edukasi

Sedangkan bagi masyarakat, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi agar berbelanja dan membeli minyak goreng dengan bijaksana.

"Tidak perlu borong semua, tidak perlu panic buying. Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng. Jadi saya berharap fenomena habisnya minyak goreng di berbagai toko peritel tidak terjadi lagi,” kata Wamendag.

Seperti diketahui beberapa hari lalu Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan Pemerintah soal Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respon dari meningkatnya harga minyak goreng akhir-akhir ini.

Dalam ketentuan itu setiap pengekspor harus mengalokasikan 20 persen dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri. Sebagai contoh jika eksportir alan mengekspor 1 juta kiloliter minyak, maka sebanyak 200 ribu kiloliter harus dialokasikan ke pasar dalam negeri.

Sementara itu kebijakan DPO merupakan kelanjutan dari kebijakan minyak goreng satu harga. Dalam ketentuan itu, Pemerintah memberikan batas atas harga minyak goreng untuk jenis curah, kemasan dan kemasan premium. Untuk minyak goreng jenis kemasan premium dipatok harganya tidak boleh lebih dari Rp 14.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.