Sukses

Update Tax Amnesty Jilid II: 9. 272 Wajib Pajak Lapor Harta Rp 8,47 Triliun

Hingga 30 Januari 2021, ada 9. 272 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau biasa dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 30 Januari 2021, sudah ada  9. 272 wajib pajak dengan 10.179 surat keterangan, yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau biasa dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II.

Dikutip dari laman pajak.go.id, Senin (31/1/2022) nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 8,47  triliun. Selanjutnya, Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh final sebesar Rp 903,51 miliar.

Sementara, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 7,21 triliun, dan deklarasi luar negeri Rp 717, 05 miliar.  Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 553,3 miliar.

Tentunya data tersebut akan terus mengalami perubahan selama waktu pelaksanaan PPS berakhir yakni sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Sebagai informasi, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Untuk mengakses PPS, DJP menyediakan layanan untuk wajib pajak melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Manfaat Ikut PPS

Manfaat mengikuti PPS  diantaranya, tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200 persen dari PPh yang kurang dibayar).

Selanjutnya, data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.