Sukses

Aturan DMO Minyak Goreng Bisa Tekan Disparitas Harga

Pemerintah memutuskan menjalankan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menjalankan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng. Dalam aturan ini, perusahaan eksportir bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) wajib menyuplai 20 persen dari total volume ekspor ke dalam negeri.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, langkah DMO yang diambil pemerintah itu bisa menekan disparitas harga yang terjadi. Sehingga harapannya pemerintah bisa lebih jelas melakukan penyesuaian harga melalui Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Dengan keberadaan DMO juga pemerintah bisa lebih tegas untuk menegakkan aturan HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng sehingga disparitas harga bisa teratasi,” katanya kepada Liputan6.com, Sabtu (29/1/2022).

Melalui kebijakan HET ini, Bhima mendorong pemerintah untuk mengambill tindakan tegas bagi pelanggar ketentuan itu. Bahkan, ia juga meminta masyarakat untuk bisa aktif ambil bagian dalam hal ini.

“Kalau ada pedagang atau retail yang menjual minyak goreng di atas ketetapan HET. Kalau perlu tegas saja cabut perizinan usaha distributor yang tidak mematuhi HET. Atau jika masyarakat menemukan penjual minyak goreng diatas HET agar melaporkan ke pihak berwajib,” katanya.

Informasi, berdasar aturan terbaru HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kewajiban DMO

Untuk diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menerapkan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) bagi eksportir bahan baku minyak goreng. Ini akan berlaku bagi seluruh produsen minyak goreng di dalam negeri.

“Mempertimbangkan hasil evaluasi yang telah kami jalankan, kami akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation yang akan mulai berlaku per hari ini,” katanya dalam konferensi pers pada Kamis 27 Januari 2022.

“Mekanisme kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan lakukan ekspor,” tegasnya.

Melalui aturan ini, produsen minyak yang juga pelaku ekspor perlu menyalurkan setidaknya 20 persen dari total volume ekspor di 2022.

Diketahui, jumlah kebutuhan minyak goreng tahun ini sebesar 5,7 juta kilo liter yang terdiri dari kebutuhan rumah tanngga dan industri.

“untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini sebesar 3,9 juta kilo liter terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo kemasan sederhana, 2,4 juta kilo liter curah, dan kebutuhan industri sebsar 1,8 juta kilo liter,” paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.