Sukses

Aset Santoso Sumali yang Disita Satgas BLBI Ada di Kebon Jeruk

Aset yang diambil Satgas BLBI berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi berikut bangunan diatasnya.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Hak Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atau Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset. Bersama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, Satgas BLBI menyita aset milik Santoso Sumali. 

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari.

Aset yang diambil berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi berikut bangunan diatasnya. Aset sitaan ini terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penyitaan dilakukan sebagai upaya penagihan utang dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari. Adapun nilai utang tersebut sebesar Rp 524,56 miliar.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hak Tagih Negara

Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Perkiraan nilai aset tersebut sebesar kurang lebih Rp 13 miliar. Atas jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yakni penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Antara lain pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.