Sukses

Koperasi Bermasalah Terkait Konglomerasi Bisnis Keuangan, Satgas Bakal Temui OJK

Sejumlah kementerian dan lembaga ikut gabung dalam Satgas penanganan koperasi bermasalah yang menyeret delapan koperasi besar ini.

Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan penuntasan kasus koperasi bermasalah masih terus bergulir. Setelah dibentuknya Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, penyelesaian permasalahan ini mulai menunjukkan titik terang.

Sejumlah kementerian dan lembaga ikut gabung dalam Satgas penanganan koperasi bermasalah yang menyeret delapan koperasi besar ini. Disinyalir, koperasi-koperasi besar ini terkait dengan konglomerasi bisnis keuangan.

Dalam melanjutkan upayanya, Ketua Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan akan menemui Otoritas Jasa Keuangan pada pekan depan. Ini sebagai buntut dugaan keterkaitan konglomerasi bisnis di sektor jasa keuangan.

“Rencana kami ke OJK pada Senin besok, kami akan ke OJK untuk memastikan, menyamakan langkah membuat satu irama dengan OJK,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (28/1/2022).

“Bagaiman kita ingin mengetahui sebetulnya bagaimana penggunaan dana anggota, apakah ada yang digunakan di investasikan ke grup perusahaan, yang penting itu,” imbuh Agus.

Kendati demikian, ia berharap dengan dilakukannya koordinasi dengan OJK akan membawa titik terang. Pasalnya, di ranah Kementerian Koperasi dan UKM, terkait pengawasan, masih tergolong rendah. Alasannya karena masih menggunakan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992.

“Pengawasannya di UU itu sangat rendah, mindsetnya, itu (koperasi) tak digolongkan sebagai lembaga keuangan, jadi KSP itu dibawah pengawasan Kemenkop dan tidak ke OJK,” katanya.

“memang ada koperasi yang berbadan hukum di OJK juga, tapi kegiatan usaha lembaga keuangan, sementara koperasi di Kemenkop,” katanya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pastikan Hak Anggota Terpenuhi

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso memastikan akan meminta komitmen Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan akan melakukan koordinasi ke pihak-pihak terkait, untuk memastikan agar hak para anggota penyimpan di koperasi yang saat ini sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap terlindungi dan terjaga.

“Selama kurang lebih seminggu ini, kami sudah melakukan berbagai upaya. Untuk itu, kami juga berharap kepercayaan masyarakat untuk berkoperasi juga bisa masih tetap terjaga,” kata Agus Santoso di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Satgas tersebut mendapat mandat dari Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 tahun 2022 per tanggal 11 Januari 2022.

Satgas diketuai oleh Agus Santoso dengan dua wakil ketua yakni Brigjen Wishnu dari TIPIDEKSUS, kemudian Wakil Kedua yakni Yudhi Wibhisana. Anggotanya dari kementerian dan lembaga-lembaga seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, PPATK dan ditambah lagi dengan OJK.

"Kita melihat bahwa otoritas yg terkait dengan penyelenggaraan intrgritas sistem keuangan di Indonesia ada dalam Satgas ini," ujar Agus

Dalam satu minggu ini, lanjut Agus, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, antara lain dengan PPATK, bertemu dengan jajaran Bareskrim dan dijadwalkan minggu depan ini juga akan bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional, kemudian dengan Kejaksaan Agung, dan juga dengan Mahkamah Agung.

"Jadi minggu depan sudah terjadwal semua," ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

    koperasi

  • Kementerian Koperasi dan UKM adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah.

    Kementerian Koperasi dan UKM

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • koperasi bermasalah