Sukses

Ambil Alih Ruang Udara Natuna, Indonesia Bakal Untung

Indonesia akan meraup untung dari pengalihkelolaan ruang udara Natuna dari Singapura.

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia Gerry Soejatman menilai Indonesia akan meraup untung dari pengalihkelolaan ruang udara Natuna dari Singapura. Alasannya ada biaya layanan navigasi penerbangan yang masuk kantong Indonesia.

"Dampak bagi ekonomi, ada penambahan penghasilan dari pungutan biaya pelayanan navigasi atau lalu lintas udara (bagi Indonesia)," kata dia dalam pernyataannya, Rabu (26/1/2022).

Informasi, Indonesia dan Singapura telah menyepakati dilakukannya penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR). Artinya itu akan dilayani oleh Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).

Sementara itu, ia menilai pengalihkelolaan ini tak akan berdampak kepada maskapai penerbangan. Hanya saja, akan ada perbedaan pengendalian di sektor Natuna, serta dimulainya pungutan biaya navigasi atau pelayanan lalu lintas udara di sektor itu.

"(Bagi pertahanan Indonesia) Indonesia sekarang (setelah realignment disetujui ICAO) bisa mengendalikan langsung ruang udara diatas Natuna sehingga mempermudah pelaksanaan penyergapan penerbangan yang melintas wilayah tersebut tanpa ijin yang cukup," terangnya.

Di sisi persiapan, kata dia, pihak AirNav Indonesia sendiri telah menyiapkan fasilitas dan pelatihan untuk melakukan pengendalian ruang udara. Ruang udara yang dimaksud yakni yang akan dialihkan pengelolaannya ke Indonesia.

"Tinggal menunggu pengajuan FIR (Flight Information Regional) realignment ke ICAO oleh Indonesia dan Singapura, dan persetujuan oleh ICAO," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persiapan AirNav Indonesia

Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti, menyampaikan pihaknya siap memberikan layanan navigasi penerbangan pasca penandatanganan perjanjian realignment flight information region (FIR) Jakarta - Singapura.

“Kita semua baru saja menyaksikan peristiwa bersejarah yang diukir dengan tinta emas. AirNav Indonesia menyatakan sejak jauh hari bahwa kami benar-benar siap untuk memberikan layanan navigasi penerbangan yang prima, selamat, aman dan efisien sesuai dengan standar serta regulasi ICAO di FIR Jakarta yang telah bertambah areanya dengan realignment FIR ini," katanya dalam keterangan, Rabu (26/1/2022).

Bagi AirNav Indonesia, kata dia, proses penandatanganan perjanjian ini merupakan end of a beginning, akhir dari suatu permulaan. Artinya, ini memulai pengalihan pelayanan navigasi penerbangan yang akan dilakukan secara bertahap.

"Perjanjian memang telah ditandatangani, namun bagi kami hal ini juga mulainya proses pengalihan pelayanan navigasi penerbangan dari otoritas pelayanan Singapura ke AirNav Indonesia, yang akan paralel dengan proses pengajuan amandemen ke ICAO” ungkap Polana.

Ia menyebut operasional layanan di area realignment FIR Jakarta akan dilakukan oleh Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) dan AirNav Indonesia Cabang Tanjung Pinang.

"Untuk ketinggian ground hingga 24.500 kaki akan dilayani Cabang Tanjungpinang, sedangkan ketinggian 24.500 hingga 60.000 kaki akan dilayani oleh AirNav Indonesia Cabang JATSC”, papar Polana.

AirNav Indonesia, sambung Polana, juga telah menyiapkan fasilitas, SDM dan prosedur yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Diantaranya fasilitas MSSR (monopulse secondary surveillance radar) di Tanjung-pinang, Natuna dan Pontianak, ADS-B (automatic dependant surveillance-broadcast) receiver, VHF Radio termasuk VHF extended range di Matak dan Natuna.

Kemudian ada ATC system di Tanjungpinang serta ATC simulator dan computer based training (CBT) untuk menjaga dan meningkatkan performa personel ATC AirNav Indonesia.

Informasi, Negosiasi realignment FIR telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak tahun 1990an, sejalan dengan Konvensi PBB tentang hukum internasional yang mengatur tentang laut (UNCLOS/ United Nation Convention Law on Sea) tahun 1982.

Disitu Indonesia mendapat pengakuan sebagai negara kepulauan, termasuk area di sekitar kepulauan Riau. Negosiasi ini baru menuju penyelesaikan komprehensif beberapa tahun terakhir sesuai dengan program Presiden Jokowi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.