Sukses

Perjanjian Ekstradisi Permudah Satgas BLBI Kejar Obligor di Singapura

Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi. Kesepakatan ini akan menguntungkan Satgas BLBI

Liputan6.com, Jakarta Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi. Kesepakatan kedua negara ini ternyata memiliki berbagai keuntungan, salah satunya dalam mengejar para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atasi Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura mempermudah pihaknya dalam mengejar obligor dana BLBI.

“Beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan maka dengan perjanjian tersebut bisa kita selesaikan, karena betul sekali beberapa obligor ini ada yang menetap di Singapura,” katanya dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/1/2022).

Perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura sendiri dilakukan untuk mencegah tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, termasuk terkait kasus BLBI.

Rionald mengatakan melalui perjanjian ekstradisi maka Satgas BLBI akan semakin mudah untuk mengejar obligor dana BLBI agar mereka dapat memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.

Ia mengatakan ada beberapa obligor dana BLBI yang menetap di Singapura usai kerusuhan 1998 hingga mengganti kewarganegaraannya. Akibatnya Satgas kesusahan untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.

Oleh sebab itu Rionald memastikan pihaknya akan memanfaatkan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ini sehingga kasus penyelewengan dana BLBI dapat segera diselesaikan.

“Kami besar hati sekali dan mudah-mudahan ini menjadi salah satu upaya Satgas BLBI bisa menggunakan apa yang diberikan pemerintah yaitu ekstradisi tersebut,” tegasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Perjanjian Ekstradisi

Sebagai informasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah menandatangani perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura guna mencegah praktik korupsi lintas batas negara.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkan) selama 18 tahun ke belakang sesuai ketentuan maksimal kadaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab UU Hukum Pidana Indonesia.

Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi tersebut di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.