Sukses

Bea Cukai Nonaktifkan Oknum Pegawai yang Lakukan Pungli Rp 1,7 Miliar

Bea Cukai melakukan koordinasi dalam menangani penyelesaian kasus pungli yang tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menonaktifkan oknum pegawai yang terlibat pemerasan atau pungutan liar (pungli). Oknum tersebut bertugas di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta.

Bea Cukai juga melakukan koordinasi dalam menangani penyelesaian kasus yang tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten tersebut.

"Kami telah melakukan audit investigasi. Untuk mempermudah proses investigasi, oknum yang diduga terlibat juga telah dinonaktifkan dari jabatannya, serta sudah dikenakan hukuman disiplin," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dari Antara, Rabu (26/1/2022). 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengedepankan transparansi dan bekerja bersama institusi penegak hukum lainnya dalam penanganan kasus selama ini, yang dibuktikan dengan sikap kooperatif pimpinan Kantor Bea Cukai Sokarno Hatta dan Auditor Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang telah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait kasus ini.

Nirwala menuturkan laporan dugaan pelanggaran diterima oleh DJBC pada April 2021, dan menindaklanjuti hal tersebut DJBC bersama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu secara cepat melakukan penanganan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DJBC secara penuh menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan menyatakan komitmen untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyelesaikan perkara ini.

“Tindakan pelanggaran integritas ini juga menjadi momen bagi DJBC untuk terus meningkatkan penegakan disiplin, serta menindak para oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Oknum Bea Cukai Diduga Lakukan Pungli hingga Rp 1,7 Miliar

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) ke Kejaksaan Tinggi Banten. Dugaan pungli ini dilakukan oknum pegawai Bea Cukai terhadap usaha jasa kurir PT SQKKS di Bandara Soekarno-Hatta.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, sesuai amanat Presiden Jokowi untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di Pelabuhan-Pelabuhan ( Laut/Udara ), dan hasil pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Mahfudz MD tanggal 6 Januari 2022 terkait adanya dugaan Pemerasan/Pungli di Bandara Soekarno Hatta untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten dengan materi, pada 8 Januari 2022.

Adapun kronologi dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, dimana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun.

"Dugaan pemerasan / pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir ( PT. SQKSS). Dugaan Penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan," kata Boyamin kepada Liputan6.com, Rabu (26/1/2022).

Penakanan tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan, semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan. Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp. 5000 /Kg barang kiriman dari luar negeri, akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp. 1000 per kilogram.

Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan). Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan dibawah harapan sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19 .

"Oknum tersebut dengan inisial A B merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial V I merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara SoekarnoHatta Tangerang," katanya.

Lantaran takut dilaporkan, modus dugaan pemerasan/pungli adalah Terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak Terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

"Diduga melalui hubungan telepon Terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp 1,7 miliar," ujar Boyamin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.