Sukses

Instansi Mulai Tentukan Waktu Penetapan NIP CPNS 2021 Usai Pemberkasan

Proses usul penetapan NIP CPNS 2021 dijadwalkan pada 22 Januari-22 Februari 2022.

Liputan6.com, Jakarta Seleksi CPNS 2021 hampir usai. Setelah melewati perjalanan yang cukup panjang, saat ini pelamar seleksi CPNS 2021 yang sudah dinyatakan lolos pada pengumuman hasil akhir akan melewati proses pemberkasan yang kemudian diusulkan untuk penetapan NIP.

Seperti jadwal yang telah BKN sampaikan pada 17 Desember 2021, terhitung sejak 7 hingga 21 Januari 2022 para peserta diminta untuk melengkapi dokumen hingga pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Hal ini berguna untuk mendukung proses usul penetapan NIP CPNS yang dijadwalkan pada 22 Januari-22 Februari 2022.

Itu berarti, beberapa instansi mulai merencanakan tahapan akhir dari proses seleksi CPNS 2021 ini. Salah satunya datang dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham), penetapan NIP dijadwalkan berlangsung pada Februari mendatang.

“Direncanakan Penetapan NIP CPNS periode 2021 di Tahun Anggaran 2022 pada 11-20 Februari 2022 mendatang,” demikian penjelasan seperti mengutip website Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Selasa (25/01/2022).

Sementara itu, dalam penetapan NIP, seluruh pelamar yang lolos sebelumnya telah melengkapi dokumen pemberkasan sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Selain dokumen utama tersebut, juga ada berkas tambahan yang harus dilengkapi. Salah satunya Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) di lingkungan instansi Kemenkumham.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dokumen Pemberkasan

Selain dokumen tambahan tersebut, ada pula dokumen utama lain yang perlu disiapkan peserta untuk mendukung proses penetapan NIP, antara lain.

1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

2. Ijazah asli

3. Transkrip Nilai Asli

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman SSCASN

5. Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berlaku sampai dengan Maret 2022

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

9. Bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.