Sukses

Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II ke Perpajakan Indonesia

Pemerintah memberlakukan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II, dengan Program Pengungkapan Sukarela, yang mulai berlaku awal Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II, dengan Program Pengungkapan Sukarela, yang mulai berlaku awal Januari 2022. 

Program Pengungkapan Sukarela adalah kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.  

Banyak manfaat yang akan diperoleh WP di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa sepanjang memenuhi syarat, data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. 

“Seperti kita ketahui bersama bahwa tiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah telah didasarkan pada pertimbangan yang matang dari berbagai aspek, yang mana dengan terbitnya kebijakan program Tax Amnesty jilid II, kita dapat melihat bahwa pemerintah memandang perlu untuk memberi kesempatan bagi WP untuk mengikuti program Tax Amnesty kembali," kata Head of Tax Grant Thornton Indonesia Tommy David, Senin (24/1/2022).

"Secara praktis dengan adanya kebijakan ini, segera baik Negara maupun WP diharapkan akan dapat menikmati manfaat dengan proses yang relatif sederhana/singkat," lanjut dia.

Terdapat dua kebijakan dalam PPS, pertama, WP Badan dan Orang Pribadi peserta program Tax Amnesty jilid I ,dapat mengungkapkan harta bersih per 31 Desember 2015 yang belum atau kurang dilaporkan pada saat program Tax Amnesty Jilid I dengan membayar PPh final sebesar 11 persen harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 8 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, 6 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

 Kedua, WP Orang Pribadi peserta maupun non peserta program Tax Amnesty jilid I dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh pada tahun 2016 - 2020, yang masih dimiliki per 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan di SPT OP tahun pajak 2020, dengan membayar PPh Final sebesar 18 persen harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di  dalam negeri, dan 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA dan EBT.  

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tingkatkan Kepatuhan SPT Tahunan

Dalam pelaksanaannya hingga 11 Januari 2022, WP yang mengikuti Tax Amnesty jilid II sebanyak 2.850 orang. Sementara, deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh WP sebesar Rp 1.189,78 miliar dan Rp 129,48 miliar berasal dari deklarasi luar negeri. Pengampunan pajak ini berlangsung selama 6 bulan dan akan selesai pada Juni 2022.

Berkaca pada program Tax Amnesty jilid I dahulu yang mampu meningkatkan kepatuhan menyampaikan SPT Tahunan, yakni mencapai 91 persen, jauh di atas kepatuhan nasional 62 persen-75 persen.

Harta yang dideklarasi pada Tax Amnesty jilid I berjumlah Rp 4,9 kuadriliun atau 39,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan uang tebusan Rp 114,5 triliun, terbesar di antara negara-negara yang pernah memberlakukan Tax Amnesty.

Diharapkan juga dengan digelarnya Tax Amnesty jilid II, semakin banyak uang yang akan masuk ke dalam negeri yang tentunya akan meningkatkan likuiditas bank, investasi, dan juga pemasukan negara. Tax Amnesty juga dapat membantu menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi.

 “Khusus bagi WP, mungkin penting untuk ditambahkan juga pertimbangan bahwa kebijakan khusus Tax Amnesty bukanlah kebijakan yang dapat diharapkan sering - sering diterbitkan Pemerintah, apalagi dalam rentang waktu relatif dekat. Sehingga sebaiknya WP dengan seksama melihat sejauh mana telah menaati ketentuan perpajakan, dan tidak akan melewatkan begitu saja kesempatan yang sangat penting ini, yaitu untuk ikut serta dalam program Tax Amnesty jilid II," tutup Tommy. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.