Sukses

Bawa Kargo Tanpa Pemberitahuan, 2 Kru Pesawat China Diperiksa Imigrasi Soetta

Sebuah penerbangan nonreguler pengangkut barang atau kargo asal China, diduga tiba di Indonesia tanpa pemberitahuan ke Imigrasi Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Sebuah penerbangan nonreguler pengangkut barang atau kargo asal China, diduga tiba di Indonesia tanpa pemberitahuan ke Imigrasi Indonesia. Padahal, pesawat kargo tersebut menangkut pesawat yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan, kejadian tersebut sebenarnya terjadi pada Kamis, 20 Januari lalu. Pesawat kargo asa China tersebut tiba sekitar pukul 15.25 Wib.

"Saat itu, telah tiba 2 orang warga negara Tiongkok yang merupakan crew alat angkut CP Airlines dengan nomor penerbangan CYZ251. Penerbangan tersebut merupakan penerbangan nonregular pengangkut barang atau cargo di bawah tanggung jawab sebuah PT berinisial URI," tutur Romi, Minggu (23/1/2022).

Hingga akhirnya, petugas Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab seharusnya, sebelum tiba di Indonesia, pihak maskapai ataupun penanggungjawabnya wajib memberitahukan ke otoritas di bandara yang dituju.

“Pengamanan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, khususnya pasal 4, bahwa yang bersangkutan merupakan subjek penerbangan nonreguler, dan harus memberitahukan kedatangannya sebelum tiba di Indonesia, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut,” jelas Romi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PT URI Selaku Penanggung Jawab

PT URI selaku penanggung jawab alat angkut saat ini tengah dalam proses pendalaman dan tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran Permenkumham No. 44 Tahun 2015, Pasal 4Ayat 1 huruf a dan b yang menjelaskan, penanggungjawab alat angkut harusmemberitahukan kedatangannya ke pihak imigrasi 48 jam sebelum kedatangan untukpesawat non reguler. Dan juga harus menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.

“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak alat angkut tersebut akan dilakukan proses selanjutnya, dan sebagaimana tertera pada Permenkumham No. 44 Tahun 2015, pasal 115, awak alat angkut yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta,” tambah Romi.

Penerbangan tersebut sejatinya membawa pesawat yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia. Namun, jika pelanggaran tersebut terbukti, PT. URI selaku penanggung jawab alat angkut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku. (Pramita Tristiawati)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.