Sukses

LEN Industri Kini Kuasai Pindad Hingga PTDI Usai Disuntik PMN

Suntikan Penambahan Modal Negara atau PMN ke LEN Industri tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyuntik kembali modal ke PT LEN Industri (Persero) lewat skema Penambahan Modal Negara (PMN). Penyertaan modal ini melalui pengalihan saham seri B milik negara dari empat perusahaan.

Diantaranya, PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), PT Pindad (Persero), dan PT Dahana (Persero).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri.

“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia,” seperti dikutip dari Pasal 1 ayat (2) aturan tersebut, Kamis (20/1/2022).

Adapun rincian pengalihan saham seri B milik negara yang dialihkan tertera di dalam Pasal 2 PP No. 5/2022. Diantaranyan sebanyak 7.778.082 saham seri B milik negara di PT Dirgantara Indonesia (persero), kemudian 5.165.660 saham seri B di PT PAL Indonesia (Persero).

Kemudian 1.367.541 saham seri B di PT Pindad (Persero) dan 249.999 saham seri B di PT Dahana (Persero) dialihkan ke PT Len Industri (Persero).

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara,” tulis Pasal 2 ayat (2).

“Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar,” tuis pasal 3.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berubah

Dengan diserahkannya modal berupa saham itu, mengubah status keempat perusahaan tadi sehingga berbentuk Perseroan terbatas yang tunduk seppenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dahana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OO2 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PI Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT Len Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis, dinyatakan tidak berlaku,” seperti dikutip.

Dengan demikian, PT Len Industri menjadi pemegang saham dari PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, dan PT Dahana.

Melalui pengalihan saham ini juga berarti PP No 12/1976 6 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tak berlaku.

Kemudian pencabutan juga berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 8).

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Logam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 4). Dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 23).

Diketahui, aturan ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2022. Serta diundangkan pada tanggal yang sama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.