Sukses

Sembuh dari Covid-19 Omicron, Miliarder Richard Branson Ajak Tak Ragu Vaksinasi

Miliarder Richard Branson dites positif COVID-19 Omicron bersama dengan istri dan anggota keluarga lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, miliarder sekaligus founder Virgin Group, yakni Richard Branson mengungkapkan sempat dites positif COVID-19 varian Omicron. 

Dilansir dari laman Khaleej Times, Kamis (20/1/2022) miliarder asal Inggris tersebut mengatakan bahwa dia telah pulih dari gejala ringan COVID-19.

Richard Branson dites positif COVID-19 Omicron bersama dengan istri dan anggota keluarga lainnya.

Namun, Branson tidak mengungkapkan apakah ia menjalani perawatan setelah dites positif.

"Teman dan keluarga, termasuk saya dan istri saya Joan, baru-baru ini terkena Omicron. Karena kita semua yang sudah divaksinasi, gejala kami ringan," kata Branson dalam postingannya di Twitter pada 6 Januari 2022.

Menekankan pentingnya vaksinasi, Branson pun mendesak masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk segera mendapatkan suntikan booster mereka.

"Saat ini saya sedang dalam pemulihan dari gejala ringan COVID-19. Untungnya, saya sudah divaksinasi penuh dan saya mendorong ( semua orang – jika tersedia – untuk melakukan hal yang sama) dan merasa baik-baik saja," tulisnya.

Omicron tampaknya jauh lebih mudah menular daripada jenis virus corona sebelumnya, meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa bukti sejauh ini menunjukkan varian tersebut menyebabkan penyakit yang tidak terlalu parah.

Baru-baru ini, sejumlah negara termasuk Amerika Serikat dan Inggris telah memperluas program vaksinasi booster, dengan banyak penelitian menunjukkan bahwa pemberian vaksin awal mungkin tidak cukup untuk menghentikan infeksi dari Omicron, tetapi suntikan booster dapat membantu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Vaksinasi COVID-19 Booster

Pemerintah pekan ini telah menjalankan program vaksinasi booster COVID-19 atau vaksin dosis tambahan.

Vaksinasi booster ini diutamakan bagi kalangan lansia dan kelompok rentan atau immunocompromised. Immunocompromised merupakan gangguan masalah sistem kekebalan/imun.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga telah menerbitkan Surat edaran (SE) terkait petunjuk pelaksanaan vaksinasi booster COVID-19.

Ketentuan ini tertuang dalam SE Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Surat edaran tersebut, menyampaikan syarat penerima booster dan pemberian vaksin booster COVID-19.

Berikut syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) :

Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi

Berusia 18 tahun ke atas

Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya

Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:

Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya

Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.