Sukses

Perpanjangan Diskon Pajak Properti Masih Dibahas, Pengusaha Usul Sampai Akhir 2022

Pengusaha mengajukan agar insentif PPN DTP atas properti bisa diberlakukan setahun atau hingga akhir 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP atas properti hingga Juni 2022. Namun, besaran diskon ini akan dikurangi maksimal 50 persen.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, meskipun sudah diizinkan namun perpanjangan kebijakan tersebut belum keluar. Rencana perpanjangan PPN DTP properti disebutnya masih dalam taraf diskusi antara pengusaha dan pengembang perumahan beserta pemerintah.

"Perizinannya belum keluar kok. Perizinan ini masih diskusi kita, dan belum tahu sampai kapan," ujar Totok kepada Liputan6.com, Senin (17/1/2022).

Sebelumnya, Totok sempat mengajukan agar insentif PPN DTP atas properti bisa diberlakukan setahun atau hingga akhir 2022. Dia menilai waktu 6 bulan (Januari-Juni 2022) kurang efektif, sebab untuk merampungkan pembangunan rumah tapak saja butuh waktu minimal 8 bulan.

"Percuma perpanjang PPN DTP, toh enggak ada realisasinya," keluh dia.

Untuk itu, Totok dan REI berencana menemui Kementerian Keuangan pada Selasa (18/1/2022) besok agar realisasi rumah yang mendapat insentif PPN DTP dapat diundur sesuai kontrak penyelesaian rumah.

"Pokoknya besok mau rapat sama saya dari Departemen Keuangan. Besok aja kalau mau pasti. Besok saya baru bisa ngabarin," kata Totok.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Subsidi PPN Beli Properti Diperpanjang hingga Juni 2022

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti hingga Juni 2022 mendatang. Perpanjangan insentif ini disetujui oleh Presiden RI, Joko Widodo.

"Yang sudah disetujui Bapak Presiden (Jokowi) terkait insentif fiskal properti atau PPN Ditanggung Pemerintah. Ini perpanjangan dilakukan sampai dengan Juni 2022," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).

Menko Airlangga menyampaikan, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 25 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

"Dan diharapkan (pembangunan) rumah itu bisa diselesaikan dalam waktu 9 bulan," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.