Sukses

Kasus Aktif Covid-19 Naik, Pemerintah Siapkan Sederet Insentif

Pemerintah terus melakukan pengendalian penyebaran Covid-19, khususnya terhadap varian Omicron di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus melakukan pengendalian penyebaran Covid-19, khususnya terhadap varian Omicron di Indonesia. 

Pemantauan dilakukan pemerintah terutama pada awal tahun ini, di mana mobilitas masyarakat cukup tinggi karena liburan Nataru, dan terdapat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di antara mereka. Dari PPLN inilah yang menyumbang jumlah kasus Omicron di Indonesia yang cukup signifikan.

Kasus Aktif per 15 Januari 2022 sebesar 8.463 kasus atau naik 92,38 persen dari kasus per 1 Januari 2022 yakni 4.399 kasus. Proporsi Kasus Aktif dari Luar Jawa-Bali sebesar 23 persen (1.944 kasus dari 8.458 kasus nasional). Sedangkan, Kasus Konfirmasi Harian per 15 Januari 2022 adalah 1.054 kasus dan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 733 kasus.

“Angka reproduksi kasus efektif (Rt) beberapa Pulau mengalami kenaikan, kecuali di Pulau Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua. Namun, Rt nasional masih ada di level 1 atau terkendali,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers usai Ratas Evaluasi PPKM, secara virtual, Minggu (16/1/2022).

Adapun hal yang patut diwaspadai, lanjut Menko Airlangga, adalah jumlah kematian (case fatality rate/CFR) yang dalam dua minggu terakhir meningkat sebesar 29,03 persen (dari total 31 kasus menjadi total 40 kasus dalam 7 hari terakhir).

Insentif dari Sisi Ekonomi

Berdasarkan Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021, telah diputuskan insentif PPN DTP Perumahan akan diperpanjang s.d. Juni 2022, dengan ketentuan PPN DTP besaran dikurangi 50 persen dari tahun 2021, sehingga menjadi PPN DTP sebesar 50 persen untuk rumah tapak/ rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25 persen untuk rumah tapak/ rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” jelas Menko Airlangga.

Kemudian, akan diberikan juga insentif PPnBM untuk sektor otomotif. PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga s/d Rp200 juta, yang saat ini PPnBM nya sebesar 3 persen.

PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3 persen yang Ditanggung Pemerintah, kemudian di Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen, dan di Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen, sedangkan di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.

Untuk kendaraan dengan harga Rp200 – 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen Ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15 persen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Program Bansos

Selain itu, telah disetujui untuk dilakukan front-loading beberapa Program Bansos di Kuartal I, seperti perluasan penerima manfaat untuk program BT-PKLWN yaitu penambahan sebanyak 1,76 juta Nelayan Penduduk Miskin Ekstrem di wilayah pesisir, sehigga total target sasaran menjadi 2,76 juta orang (ditambah dengan 1 juta orang PKL/Pemilik Warung).

Sedangkan, lokasi penerima manfaat yaitu pada 212 Kabupaten/Kota yang masuk pada Target Pengentasan Kemiskinan Ekstrim di 2022, dan besaran yang diberikan adalah Rp600 ribu per Penerima.

“Untuk Program PEN sendiri sudah disiapkan anggaran sebesar Rp451 triliun, dan itu terbagi menjadi 3 klaster utama, yakni Kesehatan, Perlindungan Masyarakat, serta Penguatan Pemulihan Ekonomi yang antara lain berisi Insentif fiskal, Dukungan UMKM dan Korporasi,” tutup Menko Airlangga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.