Sukses

2,76 Juta Orang Bakal Terima Bansos Rp 600 Ribu di 2022

Pemerintah masih menjadikan bansos sebagai salah satu perlindungan sosial di 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyediakan total anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp451 triliun pada 2022 mendatang. Anggaran tersebut digunakan untuk pembiayaan sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif fiskal untuk UMKM maupun korporasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, untuk PEN tahun depan cakupan program perlindungan sosial melalui bansos akan ditambah. Khususnya untuk pedagang kaki lima, warung, dan nelayan.

"Di mana ini jumlah pesertanya diperkirakan sebesar 2,76 juta orang. Terdiri dari 1 juta PKL dan pemilik warung, 1,76 juta nelayan penduduk miskin ekstrem," ujarnya dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).

Adapun, besaran nilai bantuan perlindungan sosial untuk masing-masing peserta yakni mencapai Rp 600 ribu. Meski begitu, Menko Airlangga tidak menyebutkan kapan bantuan tersebut dicairkan.

Selain memperluas cakupan peserta program pelindungan sosial, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti hingga Juni 2022 mendatang. Perpanjangan insentif ini disetujui oleh Presiden RI, Joko Widodo.

"Yang sudah disetujui Bapak Presiden (Jokowi) terkait insentif fiskal properti atau PPN Ditanggung Pemerintah. Ini perpanjangan dilakukan sampai dengan Juni 2022," ujar Airlangga.

Menko Airlangga menyampaikan, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 25 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

"Dan diharapkan (pembangunan) rumah itu bisa diselesaikan dalam waktu 9 bulan," imbuhnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pajak Beli Kendaraan

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk segmen kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC) di bawah harga Rp200 juta. Insentif PPnBM tersebut diberikan sebesar 3 persen pada kuartal I-2022.

Sedangkan, pada kuartal III-2022 besaran insentif yang digelontorkan pemerintah berkurang menjadi 2 persen. Lalu, kembali menciut menjadi 1 persen di kuartal III-2022.

"Artinya di kuartal keempat di bayar penuh (konsumen) sesuai dengan tarifnya, yaitu 3 persen," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.