Sukses

YLKI: Tak Masuk Akal, Indonesia Produsen CPO Terbesar Tapi Harga Minyak Goreng Sangat Mahal

Terkait dugaan adanya kartel minyak goreng, YLKI mendesak KPPU untuk bicara dan bertindak.

Liputan6.com, Jakarta - Harga minyak goreng masih sangat tinggi meskipun momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah lewat jauh. Harga minyak goreng yang tak kunjung turun ini membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) curiga. 

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kenaikan harga minyak goreng melebihi batas kewajaran. Ini artinya melambungnya harga minyak goreng, bukan karena dampak Nataru.

YLKI menduga dengan kuat ada pihak pihak tertentu yang mendistorsi pasar minyak goreng, khususnya yang berdimensi persaingan usaha tidak sehat, misalnya praktik kartel.

"Sungguh tidak masuk akal, Indonesia sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, tapi harga minyak goreng sangat mahal, dan negara tidak mampu mengendalikannya," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022)

Terkait dugaan adanya kartel minyak goreng, YLKI mendesak KPPU untuk bicara dan bertindak, melakukan investigasi soal struktur pasar minyak goreng di Indonesia.

Sebab temuan KPPU pada era sebelumnya menunjukkan ada praktik kartel yang difasilitasi oleh Kementerian Perdagangan pada pasar minyak goreng.

"Waktu itu Kementerian Perdagangan marah besar atas simpulan KPPU tersebut," jelas dia. 

Jika KPPU tidak mampu membongkar fenomena praktik kartel di pasar minyak goreng, YLKI sangat meragukan kinerja dan efektivitas KPPU sebagai wasit dalam persaingan dan keadilan pasar.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPPU Turun Tangan Usut Dugaan Praktik Kartel Penyebab Minyak Goreng Mahal

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik kartel penyebab mahalnya harga minyak goreng di pasaran. Pasalnya, harga minyak goreng hingga kini masih mahal meski telah melewati periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan, saat ini proses penyelidikan masih dalam tahap awal. Yakni, pada tahap penelitian.

"Iya, bahwa untuk (praktik kartel) minyak goreng, masih dalam penelitian KPPU," ujarnya kepada Merdeka.com, Jakarta, Jumat (14/1).

Deswin melanjutkan, sejauh ini KPPU belum melakukan intervensi maupun memanggil para pelaku usaha terkait.

Adapun, temuan penelitian atas terjadinya dugaan praktik kartel pada komoditas pangan berbasis CPO tersebut baru diumumkan pada pekan depan.

"Saat ini, masih dalam penelitian. InsyaAllah minggu depan bisa sampaikan temuan awal," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.