Sukses

Kemenkeu Ungkap Alasan Aset BLBI Milik Tommy Soeharto Tak Laku saat Dilelang

Lelang aset BLBI ini dilakukan oleh negara melalui serangkaian proses yang diatur oleh negara. Sejumlah persyaratan lelang pun dipastikan ada seperti halnya sertifikat.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mulai melelang aset milik putra dari Presiden Kedua Soeharto atau Hutomo Mandala Putra yang telah disita beberapa waktu lalu. Aset milik pria yang sering dipanggil Tommy Soeharto ini terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Aset yang dilelang berupa tanah atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN). Namun sayangnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa dalam lelang yang diakukan pada 12 Januari 2022 tidak ada peminat.  

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani membeberkan penyebab tanah tersebut tidak laku.

Pertama, dari sisi kondisi perekonomian saat ini. "Soal aset Tommy Soeharto yang enggak laku, kita sadari bersama bahwa kondisi saat ini perekonomian seperti apa, itu mungkin jadi salah satu faktor karena aset ini kan berupa tanah," kata Tri dalam diskusi daring, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Tri mengatakan, orang membeli tanah pasti untuk investasi. Setidaknya, ada pikiran untuk investasi di saat sekarang apakah akan menguntungkan beberapa tahun ke depan. "Itu mungkin jadi pertimbangan kenapa tidak ada peminat atau yang menyetorkan jaminan pada saat lelang kemarin," katanya.

Tri juga menampik bahwa lelang tanah ini tidak laku akibat masyarakat takut membeli. "Kalau soal pembeli takut, karena saya bukan pembeli pasti nggak bisa bilang takut atau enggak," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lelang Diselenggarakan oleh Negara

Tri meyakinkan, lelang aset BLBI ini dilakukan oleh negara melalui serangkaian proses yang diatur oleh negara. Sejumlah persyaratan lelang pun dipastikan ada seperti halnya sertifikat.

"Legalitasnya salah satunya sertifikat, tentunya kita sudah punya sertifikat karena yang paling urgent untuk melaksanakan lelang adalah bukti kepemilikan sama yang melelang itu berhak tidak," katanya.

Dia menambahkan, adapun tujuan dari pelelangan aset ini adalah mengembalikan kerugian negara selama bertahun-tahun ini. "Semua orang tahu bahwa ini dalam konteks untuk mengembalikan uang kepada negara. Pasti yang meminta lelang itu adalah berkapasitas," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.